Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bule Rusia Pelanggar Etika di Bali, Hari Ini Dipulangkan Ke Negaranya

Dua warga negara Rusia pelanggar etika yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, dideportasi malam ini, Sabtu 6 Mei 2023. (Foto. Humas Imigrasi)

SINGARAJA, TEKAPE.co – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia SN (37) dan IN (35) yang melanggar etika
dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali. Dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu 6 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ke tiga orang yang diduga pelaku dibekuk Imigrasi hari Senin 1 Mei 2023 lalu, semuanya telah melakukan Upacara Ngerapuh atau Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu 3 Mei 2023 dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Hendra menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbutan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya SN dan IN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 06 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini. Diharapkan Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat.

“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.” tutup Barron Ichsan. (Adi/07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini