Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kepergok Kemah Saat Nyepi di Bali, Pasangan Turis Asal Polandia Dideportasi

Pendeportasian dua warga negara asing asal Polandia saat berada di Bandara Soekarno Hatta. (ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Denpasar melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua WNA berkebangsaan Polandia, KG (39) dan BKW (24) yang tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi, Sabtu 25 Maret 2023.

Keduanya merupakan sepasang WNA yang dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang (polisi adat) yang berjaga di Pantai Purnama Gianyar.

Keduanya kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar, Kamis (23/03/2023) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

“Tidak perlu menunggu viral, WNA yang melanggar peraturan langsung diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak berwajib,” katanya.

Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sabtu pagi ini pukul 09.55 WITA keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” tegas Tedy Riyandi, Sabtu (25/3/2023).

Kedua WNA pemegang visa on arrival tersebut sebelumnya telah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama 2 (dua) hari untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menyiapkan tiket kepulangannya sendiri.

“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil tindakan tegas,” katanya.

Imigrasi juga mengimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan Imigrasi, tanpa perlu memviralkan sehingga tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini