Kapolda Sulsel Perintahkan Tembak di Tempat untuk Pelaku Pembusuran
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana menginstruksikan untuk menindak tegas pelaku pembusuran dengan cara tembak di tempat.
“Tembak di tempat jika pelaku pembusuran melawan saat akan ditangkap,” kata Nana saat merilis hasil operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu 30 November 2022.
“Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pelajar Kena Razia Polisi di Palopo, Disuruh Ambil STNK dan Helm
Polda Sulsel mencatat kasus terbanyak yang ditangani adalah pembusuran, ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu, dari 9-29 November 2022.
Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa busur dan ketapel. Karena itu, Kapolda menginstruksikan agar anggota di lapangan memberi tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara ditembak.
“Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan ditembak di tempat,” ujarnya.
BACA JUGA:
Bocah Perempuan di Luwu Dirudapaksa 6 Pria, Pelaku Masih Tetangga Korban
Tembak di tempat merupakan tindakan tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Nana, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa busur itu haram.
Fatwa itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
“Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami,” kata Nana.(*)
Tinggalkan Balasan