Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dihadiri Bupati, Dewan Adat Wita Mori Gelar Musyawarah, Tegaskan Hanya Satu kepengurusan yang Sah

Foto bersama Dewan Adat Wita Mori dengan Forkopimda Kabupaten Morowali Utara, usai musyawarah dewan adat Kabupaten, di Gedung Serba Guna Beteleme. (ronal/tekape.co)

MORUT, TEKAPE.co – Dewan Adat Wita Mori Kabupaten Morowali Utara, yang diketuai Siwadarman Tamanampo SH, menggelar musyawarah dewan adat Kabupaten, di Gedung Serba Guna Beteleme, Rabu (8/6/2022).

Kegiatan tersebut, dibuka langsung Bupati Morut Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS.

Musyawarah digelar, karena kepengurusan Dewan Adat Kabupaten Morut Periode 2017-2022, yang diketuai Siwadarman Tamanampo SH, akan berakhir masa kepengurusannya pada Agustus 2022 nantinya.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani SH, Ketua TP PKK Morut, Febrianthy Hongkiriwang DJ Hehi Apt Ssi, Asisten 1 Pemda Morut, Drs Viktor A Tamehi, Kabankesbangpolda Morut, Defridas H Sabola SH, Camat Lembo, Benyamin Hambuako, staf khusus Bupati Morut, Waris Kandori SH, dan sejumlah Tokoh Agama dan Masyarakat di Morut.

Musyawarah ini juga, dihadiri sebanyak 60 pengurus lembaga adat desa, majelis adat kecamatan dari tujuh kecamatan di Tanah Mori, yakni Mori Utara, Mori Atas, Lembo, Lembo Raya, Petasia Barat, Petasia Timur, dan Petasia, yang semuanya menggunakan pakaian adat anak suku masing-masing.

Setelah seluruh peserta, mendengarkan penjelasan dari Ketua Dewan Adat Wita Mori Kabupaten 2017-2022 Siwadarman Tamanampo SH, pengarahan Bupati Morut, Delis J Hehi, dan penjelasan dari Kabankesbangpolda Morut, Defridas H Sabola, SH.

Seluruh peserta musyawarah kemudian berdiskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Adat Wita Mori, Siwadarman Tamanampo dan Drs Julius Pode.

Dalam tempo kurang dari dua jam, peserta musyawarah mengambil beberapa keputusan-keputusan penting, diantaranya.

Pertama, menyatakan pengakuan bahwa kepengurusan Dewan Adat Mori yang sah dan diakui di kalangan masyarakat Mori di Morut, adalah Dewan Adat yang dihasilkan dari Musyawarah Adat tahun 2017 yang dipimpin oleh Siwadarman Tamanampo SH.

Pengakuan ini didasari dari penjelasan Kabankesbangpolda Morut, Defridas H Sabola, yang menyatakan Dewan Adat Morut yang terdaftar dan terverifikasi di Kesbangpolda, hanya ada satu yakni Dewan Adat yang saat ini, di Pimpin oleh Siwadarman Tamanampo.

Dewan adat hasil musyawarah ini tercatat di Kesbangpol Morut dan sudah memiliki pengurus lengkap, akte notaris, dan juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada.

Salah seorang pengurus Dewan Adat Wita Mori, Heymans Larope, SE menjelaskan, pengakuan bersama seluruh pemangku adat Mori dari tingkat desa sampai kecamatan ini penting diputuskan karena terjadinya dualisme kepengurusan Dewan Adat Mori.

“Jadi dengan permufakatan saat ini, tidak perlu lagi ada kebingungan di kalangan pengurus Dewan Adat, Majelis Adat Kecamatan dan Lembaga Adat Desa, mau ikut Dewan Adat yang mana, apakah hasil Musyawarah Adat tahun 2017 yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan AD/ART yang menghasilkan pengurus yang diketuai Siwadarman Tamanampo atau hasil Kongres 2020 yang dipimpin oleh Bapak Ten Marunduh,” ujar Hym Larope.

Mulai saat ini, kata Hym, semua aktivitas yang sah membawa nama Dewan Adat, hanyalah kepengurusan yang bermusyawarah saat ini, sehingga tidak perlu ada yang bingung lagi.

Bentuk Tim Formatur

Kedua, sehubungan dengan belum lengkapnya personalia pengurus Dewan Adat Mori yang di Ketuai Siwadarman Tamanampo, maka peserta musyawarah menetapkan tim formatur yang akan melengkapi pengurus Dewan Adat Wita Mori periode 2017-2022.

Tim formatur itu terdiri atas lima orang yakni Siwadarman Tamanampo, Julius Pode, Waris Kandori, Alfred Lande dan Istanius Arumpone.

Selain personel kepengurusan dilengkapi, peserta meminta agar pengurus tersebut mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah Dewan Adat pada bulan Agustus 2022, sebelum masa kepengurusan periode ini berakhir.

“Saya minta kepada pengurus Dewan Adat yang sudah dilengkapi nanti, melakukan rekonsiliasi dengan pengurus Dewan Adat hasil Kongres 2020, sehingga musyawarah pada Agustus nanti adalah musyawarah yang kembali menyatukan seluruh masyarakat adat Wita Mori dalam satu kepengurusan yang solid,” ujar Penasehat Dewan Adat Wita Mori, Christian Rongko SH.

Mantan Ketua Bappeda Morowali itu, meminta, seluruh masyarakat adat Wita Mori untuk kembali ke roh atau hakekat pembentukan Dewan Adat pada musyarawarah yang pertama kali digelar pada 2002 di Desa Sampalowo, yakni membangun kewibawaan mayarakat Mori di Tanah Mori.

Sementara itu, Bupati Delis, dalam sambutannya, memberikan, apresiasi yang tinggi terhadap Dewan Adat yang menggelar musyawarah ini, dan berharap dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang dihasilkan, termasuk rekonsiliasi dan musyawarah pada Agustus 2022 nanti.

“Mudah-mudahan, sebelum HUT Morut nantinya, saya akan merespon dan merealisasikan permintaan dari Ketua Dewan Adat, Siwadarman Tamanampo, yang pernah disampaikan sebelumnya, terkait mobil operasional dewan adat,” tandas Orang nomor satu di Morut itu. (MCDD/NAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini