Janda di Toraja Ditangkap karena Tipu Kakek 67 Tahun, Modus Beli Tanah dapat Istri
MAKALE, TEKAPE.co – Lakukan penipuan dengan modus ‘Beli Tanah dapat Istri’ perempuan berinisial ID alias GR ditangkap polisi.
Tersangka (ID) yang merupakan warga Burake, Kabupaten Tana Toraja, ditetapkan sebagai tersangka karena menipu seorang kakek berinisla AB (67).
“Sudah ditahan dan dikenakan Pasal 378 entang penipuan,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Jumat 11 Maret 2022.
BACA JUGA:
Pria di Sinjai Diringkus Polisi Saat Akan Transaksi narkoba, 5 Sachet Sabu Diamankan
Tersangka menipu seorang kakek berusia 67 tahun, warga Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan sertifikat tanah untuk ditebus sebesar Rp 170 juta.
Tersangka juga menjanjikan korban bonus istri yang tak lain adalah dirinya.
BACA JUGA:
Pria di Palopo Ini Ditangkap Usai Curi Handphone di Warung Ballo
Korban yang tergiur,kemudian menebus tanah tersebut.
Setelah korban menebus tanah tersebut sebesar Rp 170 juta, tersangka malah kabur.
Karena kesal, korvan melaporkannya ke polisi.
“Setelah menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Rantepao, Toraja Utara,” kata Erwin.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kalung emas, gelas emas, dua hanphone, uang tunai Rp 21 juta dan kartu ATM. barang bukti yang
diamankan diduga hasil penipuan. (*)
Tinggalkan Balasan