Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sistem Penyaluran BPNT di Suli Luwu Dinilai Keliru, Begini Tanggapan Kadinsos Suslel

Kepala Dinas Sosial Pemprov Sulsel, Irawan Bintang. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Irawan Bintang, menanggapi terkait dengan penyaluran Bantuan Program Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, yang disalurkan beberapa waktu lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan jika warga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Botta, Kecamatan Suli, menyetor kembali uangnya ke salah satu orang yang ditunjuk setelah menerima uang tunai dari PT POS Indonesia.

Kadinsos Suslel, Irawan Bintang, menyebutkan kalau hal tersebut merupakan tindakan yang keliru.

“Dana bantuan program sembako tanpa potongan oleh siapapun, dengan alasan apapun, dan bebas dibelanjakan dimana saja,” ujarnya.

Lanjut, Irawan Bintang, menekankan bahwa dalam pelaksanaanya perlu dilakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial sembako tersebut.

Kontrol tersebut semestinya dilakukan oleh Dinas Sosial yang ada di kabupaten/kota.

“Kontrol yang terdekat di lokasi yaitu  kabupaten Kota, kami di provinsi memantau percepatan penyaluran  dengan PT Pos Indonesia,  kami berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten/Kota untuk menegakan aturan sesuai pedoman yang telah dikeluarkan Kemensos,” kata Irwan Bintang kepada wartawan.

Dalam wawancara sebelumnya, Kadinsos Luwu, Masling, menyebutkan jika agen yang mengambil uang tanpa memberikan barang ke masyarakat merupakan sebuah tindakan yang keliru.

“Ini untuk bulan januari, fabruari, sampai maret, diberikan uang tunai 600, dibayarkan langsung oleh PT. Pos. Itu dilakukan dalam rangka percepatan penyaluran. Uang yang diberikan, untuk membeli sembako, bisa dibeli di tempat lain, tapi jika mau membeli di agen sembako, lebih baik lagi karena itu tempatnya kemarin. Tapi aturan ini baru berlaku di triulan ini, kita belum tau selanjutnya seperti apa,” kata Masling saat dikonfirmasi via telepon.

“Seharusnya itu kalau Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) mau beli sembako di agen, dia menyerahkan uang, sembako juga harus ada.  Namanya belanja harus ada barang. Kita tidak tau juga apa alasannya kenapa tidak ada barang. Itu kekeliruan ketika disetorkan uangnya, tanpa mengambil barang. Harusnya dia sudah serahkan uangnya, harusnya barangnya diserahkan juga. Kalau demikian, memang harus dilakukan perbaikan,” kata Masling. (rls/ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini