Curi Traktor dan Mesin Air Milik Poktan, Dua Warga Sinjai Diringkus Polisi
SINJAI, TEKAPE.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Abustam SH MH, menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian traktor dan mesin pompa air, milik kelompok tani (Poktan), di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai, Sabtu (12/2/2022), sekira pukul 22.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, mengatakan penangkapan ke dua pelaku ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP / 01 / II/ 2022 / SPKT / Res Sinjai/ Polda Sulsel, 12 Februari 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/ 12/ XII/ 2021 / Sek Bulupoddo / Res Sinjai /Sulsel.
“Pencurian mesin traktor itu di Dusun Satengnga, Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, dan Pencurian Mesin Pompa Air, di Pallimpoe, Desa Duampanua, Kecamatan Bulupoddo,” jelasnya.
Ia mengatakan, terduga pelaku pencurian yang berinisial FH (27), warga Pallimpoe Desa Duampanua, dan KN, (25), warga Sahoddi Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan terduga pelaku, diamankan juga barang buktinya, berupa Mobil Daihatsu Ayla warna merah dgn No. Pol DD 1090 QH, Mesin traktor merk yanmar warna merah 6,5 PK, Kunci-kunci yang digunakan membuka mesin traktor dari rangkanya, serta STNK Kendaraan Mobil Daihatsu Ayla.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan kronologi terkait terjadinya tindak pidana pencurian mesin traktor itu, sehingga tim resmob Polres Sinjai dibantu Polsek Bulupoddo melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keterangan saksi di TKP.
Dari hasil penyelidikan itu, diperoleh ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan dan dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku adalah lelaki FH dan KN.
Selanjutnya, tim Resmob Polres Sinjai bersama Kanit Reskrim Polsek Bulupoddo bergerak menuju keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan kedua Pelaku di Linkungan Cenning, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Sinjai Guna proses Lebih Lanjut.
Dari hasil interogasi FH dan KN, mengakui perbuatannya telah mengambil mesin traktor milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kemudian kedua pelaku membawa mesin tersebut untuk diamankan dirumah sahabatnya di Jln Yahya Mathan, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, di rumah UN.
Selain itu, FH dan KN juga mengakui dan menjelaskan bahwa pada hari Rabu 22 Desember 2021, melakukan aksi pencurian mesin pompa air model kubota milik kelompok tani buhung loang, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ 12/ XII/ 2021 / Sek bulupoddo / Res Sinjai / Sulsel.
Dari hasil penjualan Mesin air tersebut, dibagi dua. Kini kedua diduga Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rasyid)
Tinggalkan Balasan