Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Pipa di Palopo 8 Tahun Penjara

Pemeriksaan jaringan pipa PDAM di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melayangkan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa di Palopo dalam sidan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 1 Desember 2020.

Adapun kelima terdakwa yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja) dan Bambang Setijowidodo, Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi dituntut 8 tahun pidana penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pipa di Palopo yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5, 5 miliar ini, digelar secara virtual.

“Kelima terdakwa dituntut delapan tahun pindana penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, kepada Tekape.co.

Sidang yang dimulai pukul 12.00 Wita dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh.Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani dan Rostansar. (rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini