Palopo Akhirnya Hentikan Sementara Ceklock Untuk ASN
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo akhirnya menghentikan absensi ceklock atau finger print bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kota Palopo.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), penghentian sementara absen ceklok ini mulai berlaku hari ini, 20 Maret 2020.
Itu setelah adanya pengumuman dua warga Sulawesi Selatan yang positif terpapar Covid-19.
”Untuk sementara kita tidak menggunakan finger print. Kebijakan ini diambil setelah adanya pengumuman bahwa di Sulsel sudah ada dua kasus positif Covid-19,” kata FKJ.
BACA JUGA:
Antisipasi Corona, Ketua DPRD Palopo Minta Pemkot Hentikan Sementara Ceklock
Usai mendengarkan pengumuman tersebut, FKJ berinisiatif dan langsung menemui Wali Kota Palopo untuk meminta petunjuk terkait pemberhentian sementara absen ceklok di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
”Setelah menghadap ke Bapak Wali Kota, kamis malam untuk meminta persetujuan beliau sebagai atasan. Alhamdulillah beliau setuju untuk menghentikan sementara penggunaan finger print,” lanjutnya.
BACA JUGA:
DPRD Kembali Desak Pemkot Tiadakan Ceklock Bagi ASN Palopo
Sekaitan dengan itu, untuk sementara diberlakukan absensi manual, dengan catatan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penanggungjawab disetiap OPD diwajibkan membuat laporan atau pernyataan tertulis terkait kondisi kehadiran PNS di lingkup OPD masing-masing, dan diserahkan ke BKPSDM Palopo setiap bulan.
”Untuk kepentingan perhitungan TPP, maka diwajibkan kepada seluruh kepala OPD untuk membuat laporan tertulis terkait kehadiran PNS. Laporan ini juga akan kita teruskan ke Wali Kota Palopo,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan