Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Oknum PNS di Barru dan Napi Rutan Enrekang Diringkus Polres Palopo

Oknum PNS, terduga penadah hasil curanmor saat ditangkap di Barru. (foto: ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo kembali berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2018 silam.

Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pelaku pencurian dan pembeli barang curian sepeda motor milik Catur Wahyudi.

Pelaku pencurian bernama Gilang Tri Putra Finalta, alias Oki alias Tambolang (25), yang sedang menjadi narapidana (napi) di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Enrekang diamankan Polres Palopo, Kamis 13 Februari 2020.

Sementara pembeli motor curian itu, Wahyu Pahlang alias Wahyu (44), oknum PNS di Barru, ditangkap di Desa Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Minggu 16 Februari 2020, sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Pelaku Oki, yang juga montir bengkel itu dilaporkan mencuri sejak 13 Oktober 2018 oleh Catur Wahyudi.

Dari keterangan polisi, pelaku Oki mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150L warna putih dengan nomor rangka MH4KR150LEKP2891 dan nomor mesin KR150LEPD5346, Jumat 12 Oktober 2018, dini hari, di Jalan Kuala Lumpur Kota Palopo.

Pelaku kemudian menjual atau menukar motor tersebut dengan narkotika jenis sabu ke oknum PNS Barru, Wahyu, di Kota Parepare, Oktober 2018 lalu.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut ialah Oki alias Tambolang, yang diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rutan Enrekang,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Napi rutan Enrekang, pelaku curanmor saat dijemput Polres Palopo.

Saat diinterogasi polisi, Kamis 13 Februari 2020, pelaku mengakui telah mengambil atau mencuri motor tersebut, kemudian menjual atau menukar motor tersebut dengan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 gram ke Wahyu, di Kota Parepare, Oktober 2018.

Minggu 16 Februari 2020, polisi kemudian menuju Barru dan melakukan kordinasi dengan Unit Resmob Polres Barru.

Terduga penadah Wahyu, kemudian dijemput di rumahnya, Minggu dini hari, 16 Februari 2020, di Desa Bojo, Barru, dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawah ke Mako Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini