Dua ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Barat, Sekkot Palopo: Keduanya Terancam Dipecat
PALOPO, TEKAPE.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Barat Palopo telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Jumat 12 Oktober 2018 lalu.
Dari tiga tersangka tersebut, dua diantara adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya yakni, NS dan AL. NS menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Pemukiman Palopo, sementara AL sebagai PPK di Dinas PUPR Palopo.
BACA JUGA:
Terkait dua ASN di Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo, Jamaluddin Nuhung, mengatakan kedua ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Barat terancam dipecat.
“Apabila ada ASN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, maka ASN tersebut untuk sementara diberhentikan dan itu sesuai dengan PP No 11 dan Surat Mendagri Tahun 2018,” terang Jamaluddin Nuhung saat ditemui diruangannya, Jumat 12 Oktober 2018.
Jika, lanjut Jamaluddin, ASN tersebut divonis bebas maka ASN itu akan diaktifkan kembali. Tapi jika divonis bersalah atau telah ingkra maka ASN tersebut akan diberhentikan untuk selamanya dan tidak mendapat gaji lagi dari negara. (rindhu)
Tinggalkan Balasan