Ditahan, Ini Ancaman Hukuman Bagi Penabrak Nenek Penjual Bunga di Luwu Utara
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Pengemudi mobil Daihatsu Xenia DD 1563 RF, Rahim (18), yang menabrak nenek penjual bunga Hj Wadiah (72), di Mappedeceng, Luwu Utara, langsung ditahan Polres Luwu Utara, Selasa 22 Mei 2018.
Warga Tinumbu, Kecamatan Pannampu, Kota Makassar, itu menabrak Hj Wadiah (72) warga Dusun Nanna, Desa Mappadeceng, yang tewas di lokasi kejadian, Selasa 22 Mei 2018, sekira pukul 06.00 wita, di Jalan Trans Sulawesi km 446-447 (Makassar – Mappadeceng), Dusun Nanna, Desa Mappadeceng, Luwu Utara.
BACA JUGA:
Atur Bunga di Pinggir Jalan, Warga Luwu Utara Tewas Ditabrak Mobil
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, Rabu 23 Mei 2018, mengatakan, pelaku yang menabrak warga Mappedeceng yang tengah berdiri mengatur bunga di pinggir jalan itu telah ditahan.
“Pelaku dijerat pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp12.000.000,” jelasnya. (jsm)
Tinggalkan Balasan