DPRD Luwu Utara Diperiksa BPK
MASAMBA,TEKAPE.co — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan kembali melakukan pemeriksaan di Kabupaten Luwu Utara.
Kali ini giliran DPRD Luwu Utara diperiksa. BPK melakukan pemeriksaan semua kendaraan Dinas baik Roda empat maupun Kendaraan Dinas Roda dua Lingkup Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di Kantor DPRD Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara,Sulawesi Selatan.
Kendaraan Roda empat yang diperiksa adalah kendaraan operasional yang selama ini digunakan oleh Wakil Ketua DPRD dan Kendaraan Operasional yang di gunakan Sekretaris Dewan serta Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Sementara Kendaraan Dinas Roda Dua adalah kendaraan dinas yang selama digunakan Para Kabag, Kasubag dan Staf Lingkup Sekretariat Dewan.
Dalam Pemeriksaan Randis BPK didampingi Bagian Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Plt Sekwan, Muhtar Jaya dan Kabag Umum Sekertariat DPRD, Musbar.
Usai pemeriksaan Sekretaris Dewan Muhtar Jaya, menyampaikan bahwa berdasarkan Rekomendasi dari BPK Kendaraan Dinas khususnya kendaraan dinas roda dua digunakan sesuai peruntukannya.
“Yang masih menggunakan supaya dikembalikan pada peruntukannya apalagi selama ini banyaknya kegiatan kedinasan di Sekretariat DPRD jadi butuh kendaraan operasional,” kata Muhtar Jaya, Kamis 12 April 2018.
Sekretaris Perbakin Luwu Utara ini mengaku akan menertibkan penggunaan Randis dengan akan membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Pengguna dan Penanggung Jawab Kendaraan Dinas Roda dua dan Roda empat bagi Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri Sipil dan Kendaraan Operasional pada Sekretariat DPRD.
“Supaya tertibkan dalam pemakaian, akan dibuatkan SK yang baru karena berdasarkan petunjuk dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan ASN yang memengang SK yang berhak menggunakan Randis,” tegas Muhtar Jaya.(mah)
Tinggalkan Balasan