Diduga Gudang Kayu Ilegal Milik Kades di Asahan, GEMMAKO RI Investigasi
ASAHAN, TEKAPE.co – Gerakan Masyarakat Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) RI menyoroti dugaan keberadaan kilang atau gudang kayu ilegal yang berada di Desa Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Investigasi lapangan dilakukan pada Selasa (03/11/2026).
Gudang kayu tersebut diduga telah beroperasi sekitar 5 tahun tanpa izin yang sah dan diduga mendapat bekingan aparat.
Berdasarkan aduan masyarakat kepada GEMMAKO, gudang tersebut kerap melakukan pelangsiran kayu rambung dan kayu hutan yang dilarang untuk ditebang dan diperjualbelikan.
Warga menyebut, pelangsiran kayu ilegal itu kerap terlihat pada pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan menggunakan 6 truk bahkan lebih yang berjalan beriringan. Truk-truk tersebut melintasi jalan pintas dari Kecamatan Air Batu menuju Simpang BW dan berakhir di lokasi gudang yang diduga milik salah satu Kepala Desa di Buntu Pane.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim GEMMAKO dan rekan media, seorang pria berinisial Sr yang mengaku sebagai pengawas gudang dan masih memiliki hubungan saudara dengan pemilik gudang membenarkan hal tersebut.
Sr menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada pemilik gudang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.
“Kita sudah faham lah bang, kalau dunia pemerintahan ini pasti pakai backing/back up aparat, jadi sudah banyak juga laporan masyarakat, maka dari itu langsung jumpai aja Kades di kantornya inisial MS,” ucap Sr.
Dari hasil investigasi tersebut, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI, Dodi Antoni bersama tim mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Desa Buntu Pane. Namun perangkat desa menyampaikan bahwa Kades berinisial MS tidak berada di kantor, Sekretaris Desa sedang berada di Kantor Camat, dan Bendahara Desa sedang sakit.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada MS selaku pemilik gudang juga tidak mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.
“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Asahan untuk dapat menindak tegas pemilik gudang yang sekaligus Kepala Desa, kami menduga kuat banyak keterlibatan aparat untuk membekingi usaha tersebut,” ucap Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni.
Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Asahan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa damai.
“Jika perihal ini tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum dari Provinsi dan Daerah Kabupaten Asahan, maka kita dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO Asahan Sumut RI akan melakukan aksi unjuk rasa damai guna menjaga stabilitas hutan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia di Bumi Kabupaten Asahan,” cetusnya.
(AL/Tim)





Tinggalkan Balasan