Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi MBG, Ditahan di Pomdam Jaya

Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung mengungkap seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Budi Utomo diketahui telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, ia menjalani penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Penanganan perkara Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif. Proses tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan proses hukum terhadap Budi.

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Anang menjelaskan, status penahanan Budi berbeda dengan para tersangka dari unsur sipil.

“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Anang belum membeberkan secara rinci pasal yang dikenakan terhadap Budi Utomo dalam perkara tersebut.

Pernah Disebut Terlibat Pengadaan Sepeda Motor

Nama Budi Utomo sebelumnya muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Saat itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU.

Perwira tersebut disebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl). Ia saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini