Iduladha 2026, Simak Ketentuan Daging Kurban untuk Keluarga dan Fakir Miskin
MAKASSAR, TEKAPE.co – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, umat Islam kembali diingatkan mengenai tata cara pembagian daging kurban sesuai syariat Islam, termasuk ketentuan bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban.
Tahun ini, Iduladha diperkirakan jatuh pada Rabu (27/5/2026) atau bertepatan dengan 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah.
Ibadah kurban sendiri dilaksanakan mulai Hari Nahar hingga Hari Tasyrik, yakni 10 sampai 13 Dzulhijjah.
Kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
Perintah berkurban termuat dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 1-2:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan mengenai seberapa banyak daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh shohibul qurban beserta keluarganya.
Dikutip dari NU Online, Sabtu (23/5/2026), ketentuan pembagian daging kurban berbeda antara kurban wajib dan kurban sunnah.
Pada kurban wajib atau kurban nazar, shohibul qurban tidak diperbolehkan mengambil bagian sedikit pun dari hewan kurban.
Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
Sementara itu, pada kurban sunnah, orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya dengan jumlah maksimal sepertiga bagian.
Sisanya dibagikan kepada masyarakat dan golongan yang membutuhkan.
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan kurban nazar wajib menyedekahkan seluruh hewan kurbannya dan tidak boleh memakannya sedikit pun.
Sedangkan pada kurban sunnah, shohibul qurban dianjurkan mengonsumsi sebagian kecil daging kurban sebagai bentuk mengambil keberkahan ibadah tersebut.
Selain itu, para ulama juga mengingatkan bahwa seluruh bagian hewan kurban, termasuk daging, kulit, maupun bulunya, tidak boleh diperjualbelikan.
Sebagian ulama menganjurkan pembagian daging kurban ke dalam tiga bagian, yakni sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk shohibul qurban beserta keluarganya.
Pemberian daging kurban kepada keluarga juga diperbolehkan selama kurban yang dilaksanakan bersifat sunnah. Namun, jika kurban tersebut merupakan nazar atau wajib, maka orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh mengonsumsi daging tersebut.
Dalam ajaran Islam, pembagian daging kurban tidak hanya dimaknai sebagai ibadah personal, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepedulian sosial dan mempererat hubungan antarwarga di lingkungan masyarakat. (*)






Tinggalkan Balasan