Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway Bandara Bua Luwu Dimulai, 5 Bidang Tanah Dibayarkan

Suasana pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah runway Bandar Udara Bua Tahun 2026 di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (23/5/2026). Pada tahap awal, pembayaran dilakukan untuk lima bidang tanah milik empat warga penerima. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua, Kabupaten Luwu, Sabtu (23/5/2026).

Pembayaran tahap pertama tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sebanyak lima bidang tanah milik empat warga telah dibayarkan dalam proses awal pengadaan lahan runway Bandara Bua tahun 2026.

Empat penerima ganti rugi itu masing-masing Aminah, Syamsuddin Mahmud, Angkum, dan Usman Ramang. Pembayaran dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Wilayah BPN Sulsel Muhammad Ahsan Malkan Sikki, Plt Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Sulsel Andi Alfatah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma. Hadir pula Kasat Intel Polres Luwu AKP Sumarre Usman dan pihak Kejari Luwu Muhammad Hafidz Dianto.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri Camat Bua Jaka Shadly, Kapolsek Bua AKP Catur, Kepala Desa Pabbaresseng Bugedang, serta masyarakat penerima ganti rugi lahan runway Bandar Udara Bua.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, mengapresiasi masyarakat yang telah mendukung pembangunan daerah melalui pelepasan lahan mereka untuk pengembangan Bandara Bua.

“Saya selaku ketua program pengadaan tanah berterima kasih bapak dan ibu sudah berpartisipasi untuk pembangunan di Kabupaten Luwu,” ujarnya.

Ia mengatakan tanah yang dimiliki warga tentu memiliki nilai sejarah dan kenangan tersendiri, namun telah diserahkan untuk kepentingan pembangunan daerah dan negara.

“Meskipun hari ini bapak dan ibu menerima ganti rugi itu tidak berarti bahwa uang ganti rugi ini kemudian setimpal dengan keikhlasan ibu untuk pembangunan. Jadi insyaallah kerelaan ibu untuk mengikhlaskan tanahnya insyaallah mendapatkan amal jariah mendapatkan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Sulsel Andi Alfatah menjelaskan pembayaran lanjutan masih menunggu proses validasi dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

“Pembayaran itu tergantung validasi yang dikeluarkan oleh P2T. Jadi kalau ada validasi terbit itu akan dibayarkan,” jelasnya.

Ia menyebut saat ini tim P2T masih terus bekerja melakukan validasi terhadap bidang tanah yang belum dibayarkan.

“Sementara ini P2T terus bekerja untuk memvalidasi dan saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama itu kalau ada validasi langsung dilakukan proses pembayaran,” tambahnya.

Andi Alfatah juga mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan bidang tanah yang akan masuk tahap pembayaran berikutnya.

“Hari ini yang terbayarkan ada lima bidang untuk empat orang pemilik. Untuk selanjutnya masih ada 65 bidang tanah,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Wilayah BPN Sulsel Muhammad Ahsan Malkan Sikki menegaskan BPN hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses pengadaan tanah tersebut.

“Untuk selanjutnya kita usaha secepatnya karena kita kan masih tergantung dari pihak yang membutuhkan tanah, dalam hal ini kan BPN cuma fasilitator, jadi kami juga meminta untuk secepatnya supaya pembangunannya cepat terlaksana untuk Luwu lebih bagus,” katanya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini