Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Lutim Usulkan Konversi 50 Hektare Kawasan Hutan untuk Perhutanan Sosial

Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang digelar bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026). (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial di sejumlah wilayah, termasuk Mahalona dan Parumpanai.

Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah membuka ruang pemanfaatan lahan secara legal bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan yang digelar bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr Ramadhan Pirade, dan dihadiri unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, pimpinan OPD terkait, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pemaparannya, Ramadhan menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk mencari solusi terkait kebutuhan lahan masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan.

Salah satu langkah yang tengah diperjuangkan adalah mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di beberapa titik strategis, termasuk Mahalona dan Parumpanai.

“Kami sudah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah. Salah satu usulan kita adalah konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial,” ujar Ramadhan.

Menurutnya, skema perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi solusi agar masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif seperti berkebun maupun pertanian tanpa melanggar aturan.

Selain itu, Pemkab Luwu Timur juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas untuk mendukung program cetak sawah baru yang sejalan dengan agenda ketahanan pangan nasional.

Meski demikian, Ramadhan menegaskan bahwa upaya tersebut harus dibarengi dengan penertiban kawasan hutan dari aktivitas perambahan ilegal dan okupasi liar yang berpotensi merusak ekosistem.

“Kita ingin semua pihak memahami batas-batas kawasan hutan dan aturan pemanfaatannya, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol M Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai status kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak disengaja.

Ia juga menilai sinergi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait menjadi kunci dalam meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus membuka ruang pembangunan ekonomi yang lebih terintegrasi di daerah.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Luwu Timur berharap kebijakan penataan kawasan hutan dapat berjalan seimbang antara kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini