Gadis Asal Toraja Residivis Kasus Curanmor Antar Provinsi Ditangkap, Motor Dijual ke Karyawan IMIP Morowali
RANTEPAO, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang melibatkan seorang perempuan muda asal Toraja.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor di Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, lalu menjualnya kepada karyawan di kawasan industri PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah.
Terduga pelaku berinisial SP (24), seorang perempuan yang diketahui pernah bekerja di kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ia ditangkap pada Minggu, 8 Maret 2026, di sebuah rumah kos di Kecamatan Bahodopi.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, yang dipimpin BRIPKA Simbara Buntu Lipa, dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali yang dipimpin BRIPKA Reski Suardi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tertanggal 4 Maret 2026.
Motor Dicuri di Halaman Gereja
Kasus ini bermula dari laporan korban Petrus Salu Pasamba (41), warga Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
Ia melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman Gereja GPDI Jemaat Imanuel Tallunglipu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Motor tersebut sebelumnya digunakan oleh istri korban untuk berjualan di Pasar Bolu. Setelah pulang sekitar pukul 17.30 Wita, motor diparkir di halaman gereja karena saat itu sedang berlangsung ibadah pemuda remaja.
Diduga, kunci motor yang tertinggal di kantong depan kendaraan dimanfaatkan oleh pelaku.
“Saat ibadah berlangsung sekitar 20 orang berada di lokasi. Namun ada saksi yang melihat seorang perempuan menggunakan jaket dan masker mondar-mandir di halaman gereja sekitar pukul 19.00 Wita,” jelas BRIPKA Simbara.
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 Wita, motor tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.
Diburu Hingga Morowali
Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Toraja Utara langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Pada 6 Maret 2026, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Bahodopi, Morowali.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Morowali dan Polsek Bahodopi sebelum melakukan penyergapan di tempat kos pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Simbara.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dari dua lokasi berbeda pada 7 Maret 2026.
Residivis dan Jaringan Penjualan Motor Curian
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor.





Tinggalkan Balasan