DPRD Lutim Setujui APBD Perubahan 2025, Beri Catatan untuk Perbaikan Kinerja Pemkab
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (22/8/2025), menyatakan sepakat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, di ruang sidang paripurna kantor DPRD, dihadiri Sekda Lutim H. Bahri Suli mewakili Bupati Irwan Bachri Syam.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi bergantian menyampaikan pendapat akhir. Mulai dari Fraksi Nasdem melalui juru bicara Aprianto, Fraksi GPR oleh Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Aripin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Andi Ahmad, hingga Fraksi PAN melalui Abdul Halim.
Meski secara bulat menyetujui Ranperda, DPRD Lutim tetap menyampaikan sejumlah catatan penting. Mulai dari penguatan sektor kesehatan, optimalisasi potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), hingga keberlanjutan program-program pro rakyat.
Ketua DPRD Ober Datte menegaskan, keputusan DPRD tidak hanya sebatas persetujuan, tetapi juga mengandung fungsi pengawasan agar pemerintah daerah benar-benar menjalankan APBD perubahan sesuai aspirasi rakyat.
“DPRD akan terus mengawal implementasi APBD Perubahan 2025. Setiap catatan yang disampaikan fraksi harus menjadi perhatian pemerintah daerah, agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda Lutim H Bahri Suli dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasinya atas dukungan DPRD, sekaligus menegaskan komitmen Pemkab untuk menjalankan APBD perubahan sesuai harapan rakyat. (Ads)
Tinggalkan Balasan