Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam Dibekuk, Polisi Amankan Airsoft Gun dan Motor Curian

Konferensi pers pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan, 23 April 2025. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Bahodopi, Morowali, kembali menunjukkan kinerjanya dalam menindak kejahatan jalanan.

Kali ini, dua pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan berhasil diamankan setelah melakukan aksi di dua lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi, 23 April 2025, Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal, didampingi Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato serta Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) melakukan aksinya di Lorong Maleo, Desa Bahodopi serta Desa Bahomakmur.

Mereka menggunakan senjata tajam jenis badik dan senjata replika airsoft gun untuk melancarkan aksinya.

“Setelah laporan masyarakat kami terima, tim Resmob Polres Morowali langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Iqbal di hadapan wartawan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, termasuk satu pucuk airsoft gun, sebilah badik, sebuah cincin, satu unit sepeda motor Yamaha N Max merah, STNK, handphone, dan kunci motor.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran desakan ekonomi dan lilitan utang.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini