Tekape.co

Jendela Informasi Kita

58 Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar Daerah Terjaring di Morowali, UPTD Tegaskan Wajib Pakai DN

Penertiban kendaraan operasional perusahaan berpelat luar daerah di pintu masuk Kota Bungku, Kamis (22/10/2026). Sebanyak 58 kendaraan terjaring pada hari pertama operasi. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Sebanyak 58 kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar daerah terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (22/10/2026).

Operasi tersebut digelar Polres Morowali bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali dan UPTD Pendapatan Wilayah IV Morowali. Penertiban dipusatkan di pintu gerbang masuk Kota Bungku.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah IV Morowali, Herman, mengatakan operasi itu direncanakan berlangsung selama empat hari. Sasaran utamanya adalah kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

BACA JUGA: Tumpukan Sampah dan Bau Busuk Ganggu Warga Taman Lopi Palopo, Kapolres Turun Tangan

Herman menegaskan, kendaraan perusahaan yang beroperasi di Morowali wajib menggunakan pelat nomor DN, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap perusahaan tidak lagi diperbolehkan menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. Karena operasional mereka berada di wilayah Morowali, setiap kendaraan milik perusahaan wajib menggunakan kode pelat DN. Jika tidak, kendaraan tersebut akan kita tindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tegas Herman.

Menurut dia, penggunaan pelat luar daerah berpotensi membuat penerimaan pajak kendaraan tidak masuk ke daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.

BACA JUGA: Anggaran Daerah Tertekan, Bupati Morut Ajak Gereja Berkolaborasi Atasi Kemiskinan

Ia menilai, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan kendaraan di Sulawesi Tengah penting agar daerah memperoleh kontribusi pajak dari aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya.

“Kendaraan perusahaan yang memakai kode pelat luar daerah dipastikan tidak membayar pajak di Morowali dan Sulawesi Tengah pada umumnya. Artinya, kendaraan berpelat luar daerah tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Herman menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang manfaatnya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan program pemberdayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini