oleh

2 WNA Buronan Interpol Dipulangkan Dari Bali

DENPASAR, TEKAPE.co – Dua buron Interpol Cril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovakia akan dipulangkan ke negaranya, Selasa (13/12/2022) malam.

Keduanya menjadi buronan Interpol atas kasus penggelapan pajak.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Kombespol Tommy Aria Dwianto mengatakan,
rencana pada malam hari nanti polri akan melakukan handing over membawa kedua buronan yang masuk dalam daftar interpol red notice yang dilakukan oleh pemerintah ceko dan slovakia.

“Pemulangan kedua tersangka tersebut menggunakan metode handing over atau serah terima. Metode tersebut biasa dilakukan di pintu imigrasi bandara dengan melibatkan kepolisian kedua negara,” ujar Tommy, kepada wartawan di Rupatama Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

Namun, Kata Tomy, dikarenakan pemerintah Ceko dan Slovakia tidak dapat untuk mengirimkan perwakilannya, sehingga Polri diminta untuk mengembalikan buronan tersebut ke negaranya. 

“Karena pemerintah Ceko tidak bisa mengirimkan petugasnya ke sini, mereka meminta kepada polri untuk membawa para buronan red notice ini kembali ke negaranya,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Inteijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Arya Prakoso mengatakan pihak imigrasi Ngurah Rai juga turut mendukung upaya pemulangan kedua buronan internasiona tersebut.

Menurut data imigrasi, Cyril Stiak disebut memang memiliki visa tinggal hingga 20 Januari 2023 nanti, sementara Stefan Durina memiliki Kitas investor.

“Kami dari imigrasi akan selalu mendukung terkait dengan warga negara asing yang menjadi target interpol. Di sini satu warga negara Ceko dan satu warga negara Slovakia,” ujar Yoga Arya. (A-07)

Komentar

Berita Terkait