Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Meski telah ditahan, Yaqut menegaskan tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut saat digiring petugas KPK pada Kamis (12/3/2026).
BACA JUGA: Eks Menag Yaqut Akhirnya Ditahan KPK
Ia juga menyatakan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Penetapan tersebut sempat dilawan Yaqut melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari proses penetapan tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.(*)





Tinggalkan Balasan