Eks Menag Yaqut Akhirnya Ditahan KPK
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 18.45 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Yaqut Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ia tiba sekira pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.
Kasus ini sempat diwarnai upaya hukum dari Yaqut yang mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil dari proses penetapan tersangka.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut berlanjut dan KPK kemudian melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu.(*)





Tinggalkan Balasan