Wabup Luwu: RDTR Jadi Instrumen Strategis Pembangunan Berkelanjutan
LUWU, TEKAPE.co – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua di Phinisi Room Hotel Claro, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2026.
Percepatan penyusunan RDTR dinilai penting untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mendukung investasi, dan mengoptimalkan potensi daerah.
Dhevy mengatakan, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai pedoman penataan ruang, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Kabupaten Luwu memandang penyusunan RDTR sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. RDTR tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurut dia, percepatan penyusunan RDTR membutuhkan dukungan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian berbagai kendala teknis dan administratif agar prosesnya berjalan sesuai target.
Bagi Kabupaten Luwu, ketersediaan dokumen RDTR yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kepastian tata ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha, mempermudah proses perizinan, serta mendukung pemanfaatan potensi daerah secara optimal.
Dhevy menambahkan, pembangunan harus direncanakan secara seimbang dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
RDTR Jadi Acuan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang. Dokumen tersebut juga memberikan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Dalam laporannya, Chriesty menyebutkan bahwa kegiatan itu dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, 73 bupati dan wali kota beserta jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor pertanahan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, baik secara langsung maupun daring.
Ia menjelaskan bahwa percepatan penyusunan RDTR memerlukan sinergi berbagai pihak. Prosesnya mencakup penyiapan data dan informasi, penyusunan teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, penetapan dokumen, hingga digitalisasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menekankan pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan semakin kuat sehingga percepatan penyusunan RDTR dapat diwujudkan melalui langkah konkret dan hasil yang terukur.
Dhevy juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan seluruh pihak yang terus mendukung percepatan penyusunan RDTR. Ia berharap upaya tersebut dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (hms)


<


Tinggalkan Balasan