Enam Senjata Rakitan Diserahkan, Konflik Warga Pentojangan Palopo Berujung Damai
PALOPO, TEKAPE.co – Upaya mengakhiri konflik antarwarga RW 03 dan RW 04 Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus dilakukan.
Kedua pihak akhirnya menandatangani surat pernyataan damai dan menyerahkan enam senjata rakitan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan.
Penyelesaian konflik tersebut difasilitasi melalui musyawarah yang dihadiri Wakapolres Palopo Kompol Morens Dannari, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA: Digelar 14 Hari, Kapolres Taput Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2026
Pertemuan itu turut dihadiri Kabag Pemerintahan Kota Palopo Rombe, Kapolsek Telluwanua AKP Anwar, anggota DPRD Kota Palopo Taming M. Somba dan Bata Manurung, unsur TNI, pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta warga dari kedua RW.
Dalam musyawarah tersebut, Kompol Morens Dannari menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan konflik antarwarga.
Ia meminta masyarakat benar-benar menghentikan pertikaian dan tidak kembali terlibat dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
BACA JUGA: Lada hingga Bandeng Luwu Timur Dibidik Pasar Dunia, 47 Pelaku Usaha Digembleng
“Kami berharap warga RW 03 dan RW 04 benar-benar mengakhiri pertikaian ini dan tidak lagi terlibat dalam konflik. Apabila kejadian serupa terulang, kami akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Morens.
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Palopo Taming M. Somba mengingatkan masyarakat, terutama kalangan generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut terseret dalam konflik yang terjadi di wilayah lain.
Ia mengajak warga untuk lebih fokus menjalankan aktivitas dan pekerjaan masing-masing serta bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal.
Sepakat Hapus Dendam dan Hindari Provokasi
Sebagai tindak lanjut dari musyawarah, seluruh pihak yang hadir melaksanakan penandatanganan surat pernyataan damai.
Penandatanganan dilakukan oleh unsur pemerintah setempat, Kapolsek Telluwanua, Danramil 1403-06/Wara, serta perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dari RW 03 dan RW 04.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan bersedia saling memaafkan, menghilangkan dendam, serta tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu pertikaian.
Warga juga sepakat menghindari segala bentuk provokasi, baik secara langsung maupun melalui media. Jika kesepakatan dilanggar, pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Enam Senjata Rakitan Diserahkan
Komitmen mengakhiri konflik turut ditandai dengan penyerahan enam senjata rakitan oleh warga RW 03 dan RW 04 kepada pihak terkait.


<


Tinggalkan Balasan