Tragedi Keluarga di Bulukumba, Remaja Tikam Ayahnya hingga Tewas
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Malam baru saja turun di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Jumat (9/1/2026).
Aktivitas warga mereda. Lampu rumah satu per satu padam.
Sekira pukul 21.14 Wita, suasana tenang itu pecah oleh teriakan minta tolong dari sebuah rumah semi permanen.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Kotak Amal Masjid di Luwu Dibobol
Abdullah tergeletak bersimbah darah.
Warga berlarian mendekat. Sebagian mencoba menolong, sebagian lain memanggil ambulans desa.
Kepanikan tak terhindarkan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Penyulingan Ilegal di Babat Toman
Abdullah segera dilarikan ke Rumah Sakit HA. Sultan Daeng Radja, Bulukumba.
Nyawanya tak tertolong. “Innalillahi wainnailaihi rajiun. Pak Abdullah meninggal dunia. Diduga ditikam anaknya sendiri,” kata Arman, warga Palambarae, kepada wartawan.
Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap Wijaya, 15 tahun, anak tiri korban.
Remaja itu sempat menghilang usai penikaman.
Aparat kemudian meringkusnya dan membawanya ke Markas Polres Bulukumba.
Di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal, Wijaya duduk di lantai.
Tangannya terikat. Ia mengenakan kaus hijau daun dan celana hitam.
Kepada polisi, Wijaya mengungkap latar belakang peristiwa berdarah itu.
Persoalan bermula dari permintaan sepeda motor.
Wijaya mendesak ibu kandungnya membelikan kendaraan tersebut.
Sang ibu mengaku tak mampu karena keterbatasan ekonomi.
Ia hanya menjanjikan motor jika anaknya mau bekerja agar cicilannya bisa dibayar.
Jawaban itu memicu kemarahan Wijaya. Ia memukul ibunya. Abdullah, ayahnya, menegur keras dan melarang tindakan kasar tersebut.
Namun teguran itu tak menghentikan amarah.
Malam harinya, Abdullah sama sekali tak menaruh curiga.
Ia masih berbincang santai dengan anaknya di bagian belakang dapur rumah.
Di situlah penikaman terjadi.
Wijaya menusuk perut bagian samping Abdullah. Luka itu berakibat fatal.
“Motifnya karena pelaku meminta dibelikan sepeda motor, tetapi tidak dipenuhi orang tuanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Ali, Sabtu (10/1/2026).
Kini Wijaya ditahan di Polres Bulukumba. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Remaja itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa ayah kandungnya.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan