Terungkap dari Chat WhatsApp, Aipda GN Dipecat dari Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan yang melibatkan anggota Polres Palopo, Aipda GN, kembali digelar.
Dari informasi, sidang yang berlangsung di Mapolres Palopo, Kamis (17/9/2026), Majelis KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda GN.
Aipda GN merupakan anggota Polres Palopo yang sebelumnya diadukan oleh sesama anggota, JS.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan antara GN dan istri JS.
Kasus ini mencuat setelah anak JS menggunakan telepon seluler milik ibunya.
Saat membuka perangkat tersebut, anak JS disebut menemukan riwayat percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Aipda GN.
Percakapan itu disebut bernada mesra dan diduga telah melewati batas kepatutan.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada JS.
Merasa keberatan dengan isi percakapan yang ditemukan, JS memilih menempuh jalur resmi dengan melaporkan persoalan tersebut.
Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Gukman Silalahi, SH., sebelumnya membenarkan adanya penanganan laporan tersebut.
“Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut,” ujar Gukman.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi belum memberikan penjelasan terkait putusan PTDH terhadap Aipda GN.
Putusan dalam sidang KKEP tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota Polres Palopo itu. (*)





Tinggalkan Balasan