oleh

Terjerat Kasus Narkoba di Bali, Dua WN Rusia Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

-Bali-801,000

DENPASAR, TEKAPE.co – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap 2 warga negara asing (WNA) asal Rusia karena terbukti mengonsumsi narkoba.

Kedua WN Rusia itu bernama Alexandre Covich (41) dan Roman Kakimianov (27) mereka ditangkap Tim Pora pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 14.00 Wita, di salah satu vila di Banjar Mumbul, Benoa, Badung, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan, pertimbangan keduanya langsung dideportasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika karena sudah habis dikonsumsi kedua pelaku bersama dua wanita yang diketahui merupakan WNI.

“Karena ini kasus narkotika, saya nanti akan sarankan seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia,” jelas Anggiat, Senin (17/4/2023).

Menurut, Anggiat, sedangkan apabila keduanya direhabilitasi akan membebani biaya negara.

“Artinya, atas biaya kita kalau ini kita laksanakan (rehabilitasi) beban kita pasti bertambah, efek yang lain problematikanya akan ada sehingga hasil diskusi kita dan kepala BNN juga memandang yah lebih cepat dipotong jaringannya ditanah air ini lebih baik,” ujar Anggiat.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Brigadir Jenderal Polisi Nurhadi Yuwono, Kepala BNN Bali menjelaskan dari hasil pemeriksaan, keduanya positif mengonsumsi kokain, ekstasi, dan ganja.

Namun, ia tidak menyebutkan berapa berat narkoba karena habis dikonsumsi berdasarkan pengakuan kedua pelaku.

“Modusnya tempelan, barang ditaruh di satu titik koordinat dan diambil yang bersangkutan. Tidak ada barang bukti narkotika tapi keduanya positif narkotika,” jelas Nurhadi. (Adi07)



RajaBackLink.com

Komentar