Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat Masih Tahap Sidik, Polisi Periksa Tiga Saksi
LUWU, TEKAPE.co – Polres Luwu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Hingga Senin, 28 Oktober 2026, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan masih melakukan penyidikan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu, Iptu Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengatakan proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi sudah ada yang diperiksa sebagai saksi. Baru sekitar tiga orang saksi. Proses tahapannya saat ini masuk ke penyidikan,” kata Ryan saat dikonfirmasi media.
Ryan juga mengatakan, saat ini terdapat 16 alat berat yang dititipkan di Mapolres Luwu. Sebanyak 14 unit di antaranya ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
“Ada 16 alat berat yang dititipkan di Mapolres Luwu. Empat belas alat berat di antaranya ditangani oleh Polda Sulsel,” ujarnya.
Mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bajo Barat yang disebut masih berlangsung, Ryan menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan. Polres Luwu, kata dia, terus berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan.
“Pasti penindakan ada, kami koordinasi terus dengan Polda untuk penindakan di atas,” kata Ryan.
Sejumlah penertiban telah dilakukan
Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat gabungan. Namun, hingga informasi ini disusun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam penanganan perkara tersebut oleh Polres Luwu.
Penertiban pertama dilakukan Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu pada 1 Agustus 2026 di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Aparat kembali melakukan penertiban di wilayah yang sama pada 14 Agustus 2026 dengan memasang papan imbauan dan larangan pertambangan emas tanpa izin di 10 titik.
Pada 1 September 2026, aparat menggelar operasi yang melibatkan 530 personel gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng, serta sejumlah talang emas. Namun, tidak ada terduga pelaku yang diamankan dalam kegiatan itu.
Selanjutnya, pada 10 September 2026, Kodim 1403/Palopo kembali melakukan penindakan di lokasi tambang. Aparat mengamankan 17 jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk, serta memasang gembok pada alat berat.
Penindakan terhadap dugaan tambang ilegal juga dilakukan pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam kegiatan tersebut, Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Anita, dilaporkan mengamankan sedikitnya lima unit ekskavator.
Meski sejumlah penertiban telah dilakukan dan alat berat diamankan, penetapan tersangka masih menjadi perhatian dalam penanganan dugaan pertambangan emas ilegal tersebut.
Polres Luwu menyatakan proses perkara masih berada pada tahap penyidikan, sementara koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terus dilakukan untuk penindakan lebih lanjut. (hms)


<


Tinggalkan Balasan