Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal USBN, Amran: Guru Yang Harus Lakukan Evaluasi Pada Siswa

JAKARTA, TEKAPE.co — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa, ujian akhir satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menenga Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat pada tahun pelajaran 2017/2018 akan menggunakan istilah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Para siswa kelas akhir akan disuguhi soal kombinasi dari Pemerintah Pusat dan guru di daerah masing-masing.

Atas kebijakan Kemendikbud tersebut, Anggota Komisi X (bidang Pendidikan) DPR RI, Amran sangat mendukung. Sebab, dalam ujian ini, penilaian siswa merupakan wewenang guru atau sekolah. Dengan meningkatkan mutu USBN, akan memberi ruang yang cukup besar pada otonomi guru dalam menilai siswa.

“Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Terdapat dua fungsi seorang guru dalam memerankan perannya sebagai evaluator. Yaitu, evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa dan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru,” tutur Amran, di Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Berkaitan dengan evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa, Anggota dewan dari Fraksi PAN itu menjelaskan bahwa sebagai kegiatan yang bertujuan untuk menilai keberhasilan siswa, evaluasi memegang peranan yang sangat penting.

“Melalui evaluasi guru dapat menentukan apakah siswa yang diajarnya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru atau malah sebaliknya siswa belum bisa mencapai standar minimal, sehingga perlu diberikan program remedial,” jelasnya.

Berkaitan dengan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, Amran menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan bukan hanya untuk siswa, akan tetapi dapat digunakan untuk menilai kinerja guru itu sendiri.

Berdasarkan hasil evaluasi apakah guru telah melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan atau belum, apa sajakah yang perlu diperbaiki.

“Evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, tentu saja tidak sekompleks untuk menilai keberhasilan siswa, baik dilihat dari aspek waktu pelaksanaan maupun dilihat dari aspek pelaksanaan. Biasanya evaluasi ini dilakukan setelah proses pembelajaran berakhir, atau yang biasa disebut dengan post-tes,” jelas Anggota Dewan dari Dapil Sulawesi Selatan III ini.

Amran juga menjelaskan bahwa standarisasi soal USBN yang dibuat oleh KKG di masing-masing kabupaten/kota, para guru sudah diberi pelatihan penyusunan soal berstandar nasional.

Dalam hal ini, dimaksudkan untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Hal tersebut salah satunya berfungsi untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam salah satu tugas pokoknya, yakni membuat evaluasi dalam bentuk menyusun soal,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini