Tekape.co

Jendela Informasi Kita

SK PAW Tak Kunjung Terbit, Representasi Warga Dapil III di DPRD Palopo Terganggu

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Satu kursi di DPRD Kota Palopo periode 2024–2029 hingga awal Februari 2026 masih belum terisi.

Kekosongan terjadi karena Surat Keputusan (SK) Pergantian Antarwaktu (PAW) atas nama Yanti Anwar sebagai pengganti Abdul Salam belum ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Akibatnya, DPRD Palopo saat ini hanya beroperasi dengan 24 anggota dari total 25 kursi yang dialokasikan.

BACA JUGA: RMS Resmi Berlabuh ke PSI, Kaesang Kukuhkan di Rakernas Makassar

Kondisi tersebut paling dirasakan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Mungkajang, Sendana, dan Wara Barat.

Pada Pemilu Legislatif 2024, Dapil III memperoleh empat kursi, masing-masing dua kursi Partai NasDem yang diisi Darwis dan Abdul Salam, satu kursi PDI Perjuangan atas nama Djabir, serta satu kursi Partai Golkar yang ditempati Elizabeth Zakaria.

Dengan belum terisinya kursi NasDem yang ditinggalkan Abdul Salam, warga setempat menilai keterwakilan mereka berkurang.

Asni, warga Lebang, mengaku kecewa dengan lambannya proses PAW.

“Kami memilih NasDem agar suara wilayah pinggiran didengar. Tapi sekarang satu kursi kosong berbulan-bulan. Seperti wakil kami hilang,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Anhar, warga Padang Lambe. Menurut dia, pembahasan terkait infrastruktur dan layanan dasar di wilayah mereka kurang mendapat perhatian.

“Harusnya cepat diganti supaya wakil rakyat di dapil kami lengkap kembali,” kata Anhar.

Pengamat Soroti Dampak Representasi

Pengamat kebijakan publik, Dr Suaedi, menilai keterlambatan pengisian kursi berpotensi merugikan konstituen.

“Keterlambatan PAW mengganggu fungsi representasi di tingkat legislatif. Aspirasi masyarakat Dapil III bisa terabaikan dalam pembahasan kebijakan daerah yang krusial,” ujar Suaedi, yang juga Direktur Politeknik Dewantara Palopo.

Proses pemberhentian Abdul Salam sendiri telah dinyatakan final melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025.

Pemberhentian dilakukan secara hormat setelah yang bersangkutan dipecat dari Partai NasDem.

Pemecatan tersebut merujuk pada keputusan internal DPP NasDem Nomor 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, serta keputusan sebelumnya Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan sikap politik pada Pilkada Palopo 2024.

Meski SK pemberhentian telah terbit, Sekretariat DPRD Palopo menyatakan hingga kini belum menerima SK PAW sebagai dasar untuk melantik pengganti, sehingga kursi tersebut masih kosong.

Dinamika Politik di DPRD

Dengan komposisi 24 anggota aktif, konfigurasi kekuatan di DPRD Palopo ikut berubah.

Fraksi Golkar sementara menjadi pemilik kursi terbanyak dengan enam kursi, disusul NasDem yang kini tinggal lima kursi, sementara kursi lainnya tersebar di PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan Hanura.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan, terutama jika musyawarah mufakat dalam rapat paripurna tidak tercapai dan harus dilanjutkan dengan voting.

Agenda strategis seperti pembahasan anggaran, pembentukan panitia khusus (pansus), penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan, hingga pengesahan peraturan daerah dinilai dapat terdampak.

Sejumlah pengamat menilai keterlambatan SK PAW juga memunculkan pertanyaan terkait koordinasi antara pemerintah provinsi dan partai politik.

Di internal NasDem, kekosongan kursi dinilai melemahkan posisi tawar fraksi, meskipun partai tersebut masih memegang kursi Ketua DPRD.

Publik berharap kepengurusan DPW NasDem Sulawesi Selatan dapat mendorong percepatan penyelesaian administrasi, agar keseimbangan kursi di DPRD Palopo kembali pulih dan aspirasi masyarakat Dapil III tidak terus terabaikan.

Hingga awal Februari 2026, kekosongan kursi tersebut masih berlanjut dan dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas pengambilan keputusan legislatif di Kota Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini