Sengketa Lahan 3 Desa vs PTPN Berlarut 32 Tahun, Bupati Lutim: Jangan Lagi Sekadar Rapat
MALILI, TEKAPE.co – Sengketa lahan antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Angkona dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kembali dibahas.
Namun kali ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur meminta persoalan yang telah berlangsung sejak 1994 itu tidak lagi berhenti pada meja mediasi.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bahkan meminta PTPN memastikan perwakilan yang hadir dalam pertemuan memiliki mandat dari jajaran direksi di Jakarta.
Desakan itu disampaikan Irwan saat memimpin rapat koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PTPN di ruang rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026).
Menurut Irwan, masyarakat telah berulang kali menyampaikan keinginan agar persoalan tersebut segera memiliki kepastian.
“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak,” kata Irwan.
Ia mengingatkan, pertemuan tidak boleh sekadar menjadi agenda rutin tanpa menghasilkan keputusan.
“Jangan terlalu banyak mengadakan pertemuan jika tidak didasari niat yang tulus. Maksudnya, bukan sekadar berkumpul, melainkan benar-benar menginginkan penyelesaian,” tegasnya.
Sengketa tersebut berakar pada persoalan pertanahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Persoalan bermula dari tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN, disertai pengembangan kebun sekitar 4.000 hektare.
Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai lahan melalui program transmigrasi sejak 1977. Sebagian warga juga memiliki bukti berupa sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan tanah (SKT), serta lahan garapan yang disebut telah dikelola secara turun-temurun.
Pada 1996, PTPN bersama Pemda Luwu menawarkan skema plasma sebagai salah satu jalan keluar. Sebagian program tersebut kemudian berjalan dan dikembalikan, tetapi masih terdapat lahan yang diklaim sebagai kebun inti PTPN.
Kondisi itu kemudian melahirkan tumpang tindih klaim yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Bagi pemerintah daerah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status lahan. Ketidakjelasan penyelesaian juga berpotensi memengaruhi kondisi sosial, keamanan, produktivitas ekonomi, hingga kepastian hukum masyarakat.
Karena itu, Irwan meminta seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan kali ini membawa komitmen yang lebih konkret.
“Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” ujarnya.
Ia bahkan berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan dalam proses yang sedang berjalan.
“Segala sesuatu yang nanti menjadi kesepakatan kita di sini, tujuannya adalah memastikan seluruh persoalan perselisihan antara kedua belah pihak di wilayah tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya,” kata Irwan.
Nada serupa disampaikan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi. Ia menyebut persoalan keamanan akibat sengketa tersebut bukan lagi sekadar kekhawatiran.
“Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat,” ujarnya.
Polres Luwu Timur pun mendorong agar rekomendasi yang telah ada segera ditindaklanjuti dan difinalisasi menjadi keputusan yang memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Luwu Timur memaparkan kondisi di lapangan. Setelah itu, pihak PTPN diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.
Rakor tersebut turut dihadiri anggota DPRD Luwu Timur Muhammad Iwan, I Wayan Suparta dan Abdul Halim, unsur Forkopimda, BPN, pihak PTPN, Camat Angkona, para kepala desa, serta sejumlah pejabat Pemkab Luwu Timur.
Pemkab Luwu Timur kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan paling lambat 2 atau 3 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab berharap sudah ada keputusan dari Direksi atau pimpinan PTPN di Jakarta.
“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” pungkas Irwan. (*)





Tinggalkan Balasan