Proyek Rp5,1 Miliar di Siborongborong, Bekisting dan Flagger Bikin Pertanyaan
Padahal, pekerjaan median dilakukan di ruas jalan yang tetap dilalui kendaraan. Keberadaan petugas pengatur lalu lintas menjadi penting untuk membantu mengendalikan pergerakan kendaraan dan pekerja di kawasan pekerjaan.
PKN-RI Tapanuli Raya mempertanyakan penerapan aspek keselamatan konstruksi pada proyek tersebut, khususnya terkait pengaturan lalu lintas di area kerja.
Mereka mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam menerapkan keselamatan konstruksi, termasuk pengendalian risiko pada area kerja.
Karena itu, PKN-RI meminta pihak terkait memastikan apakah pengaturan lalu lintas selama pekerjaan telah dituangkan dan dijalankan sesuai rencana keselamatan konstruksi (RKK) proyek.
Proyek preservasi tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Berdasarkan papan informasi proyek yang berada di kawasan Jalan Lintas Tarutung–Sibolga, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp5.118.716.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 176 hari kalender, dengan Nomor Kontrak HK.02.01/Bb2-Wil2.S2.2/368.
Besarnya nilai anggaran dan posisi pekerjaan yang berada pada ruas jalan nasional membuat kualitas pekerjaan serta penerapan aspek keselamatan konstruksi menjadi perhatian publik.


<


Tinggalkan Balasan