Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Proyek Jalan Rp2,8 Miliar, Sekjen PKN-RI: “Jangan Asal Bapak Senang”

Alat berat jenis motor grader Hidromek MG330 tampak beroperasi dalam proyek Rekonstruksi Jalan Parmonangan-Hutajulu, dan material batu makadam yang digunakan pada badan jalan terlihat bercampur dengan tanah/lumpur, (Dok: Abednego Manalu)

TAPUT, TEKAPE.co – Proyek Rekonstruksi Jalan Parmonangan-Hutajulu (Penambahan TKD) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah material batu makadam yang digunakan dalam pekerjaan tersebut terlihat bercampur lumpur saat dipantau di lapangan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp2.864.061.709 itu dikerjakan CV Rap Tama Brothers. Ruas jalan yang menjadi objek pekerjaan memiliki panjang sekitar 1.125 meter, ditambah pekerjaan saluran semen sepanjang 250 meter.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat atau JTP, meninjau pelaksanaan pekerjaan tersebut pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA: Cekcok Berujung Berdarah di Luwu, Petani Diamankan Usai Diduga Tebas Leher Warga

Dalam pemantauan di lokasi, terlihat material batu makadam yang digunakan dalam pekerjaan dalam kondisi bercampur lumpur. Kondisi visual tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Hal kepastian mengenai mutu material memerlukan pemeriksaan teknis dan pengujian sesuai spesifikasi pekerjaan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, transparansi mengenai jenis dan spesifikasi material, metode pelaksanaan, pengawasan pekerjaan, hingga hasil pengujian mutu menjadi penting, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran dengan nilai lebih dari Rp2,8 miliar.

BACA JUGA: Kecam Kekerasan Wartawan Saat Liput Antrean BBM, Eks PWI Desak Polisi Usut dan Proses Pelaku

Selain persoalan material, pelaksanaan proyek juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan lokasi pekerjaan.

Saat pemantauan berlangsung, terlihat dua alat berat digunakan di lokasi, yakni satu unit vibro compactor/single drum vibratory roller dan satu unit motor grader Hidromek MG330.

Di sekitar ruas tersebut terdapat bagian jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat longsor yang disebut terjadi pada November 2025. Kondisi kerusakan itu masih menjadi perhatian masyarakat setempat.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar teknis pemerintah dalam menentukan titik pekerjaan. Apakah penetapan lokasi proyek didasarkan pada tingkat kerusakan, hasil survei teknis, urgensi keselamatan pengguna jalan, ketersediaan anggaran, atau pertimbangan lainnya.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah titik jalan yang terdampak longsor tersebut masuk dalam perencanaan penanganan tersendiri atau menggunakan skema pembiayaan yang berbeda.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Tapanuli Raya, Eduard J.P. Hutapea, Sabtu (26/9/2026), meminta pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Eduard, pengawasan tidak cukup hanya melalui kunjungan lapangan maupun pemeriksaan administrasi, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Jangan hanya laporan yang bagus-bagus saja. Istilah sekarang disebut ABS (Asal Bapak Senang). Penggunaan uang negara merupakan tanggung jawab yang besar. Jangan hanya karena ingin meraup untung besar, kualitas proyek cukup tampak bagus sementara, tetapi ke depan zonk,” ujar Eduard.

Ia meminta APIP, Inspektorat Daerah, maupun instansi berwenang lainnya melakukan pemeriksaan apabila terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemeriksaan teknis terhadap material dan hasil pekerjaan penting dilakukan secara objektif agar penilaian mutu proyek tidak hanya didasarkan pada tampilan fisik di lapangan.

Upaya konfirmasi kepada kontraktor pelaksana dilakukan pada Jumat (25/9/2026), terutama terkait penggunaan material, metode pelaksanaan, dan kualitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, pihak kontraktor menyampaikan, “Cuma bonekanya saya di proyek itu,” katanya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dalan Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Tapanuli Utara, sebelumnya telah dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan kita cek,” ujar Dalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari kontraktor maupun hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait mengenai material yang menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan teknis nantinya penting untuk memastikan apakah material dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini