Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Undangan Pertemuan Pemilik Lokasi Tambang Beredar di Tettekang, Polisi Dalami

Model Surat undangan yang beredar di Wilayah Tetekang dalam hal pertemuan khusus bagi pemilik lokasi tambang di Desa Tetekang dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026. (foto: ist)

LUWU, TEKAPE.co – Surat undangan bertajuk ‘Pertemuan Khusus bagi yang Memiliki Lokasi Tambang’ beredar di Desa Tetekang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pertemuan yang ditujukan kepada pemilik lokasi tambang di Desa Tetekang dan Desa Saronda itu disebut tetap berlangsung pada Sabtu sore, 26 September 2026.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pertemuan tersebut dihadiri sekitar 20 orang. Pertemuan berlangsung di kediaman warga berinisial HAM, yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tetekang.

“Pertemuan dihadiri dengan jumlah peserta kurang lebih 20 orang,” ucap sumber, Sabtu, 26 September 2026.

Dalam surat undangan tersebut, pertemuan dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.30 Wita. Agenda yang tercantum yakni ‘pembahasan dan koordinasi khusus bagi pemilik lahan tambang di wilayah Desa Tetekang dan Saronda.’

Beredarnya surat tersebut menjadi perhatian karena wilayah Desa Tetekang dan Desa Saronda berada di Kecamatan Bajo Barat, salah satu kawasan yang dalam beberapa pekan terakhir menjadi lokasi penertiban aktivitas pertambangan yang diduga masuk kategori pertambangan tanpa izin atau PETI.

Pada 1 September 2026, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu dan aparat gabungan melakukan penertiban di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat. Dalam kegiatan itu, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Penertiban tersebut dilakukan di tengah penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Luwu.

Penyidikan Dugaan PETI

Polda Sulawesi Selatan pada 16 September 2026 menyampaikan bahwa terdapat dua perkara dugaan PETI di Kabupaten Luwu yang telah memasuki tahap penyidikan. Penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Polres Luwu.

Dalam perkara tersebut, penyidik disebut telah mengumpulkan alat bukti dan mengamankan barang bukti dari dua lokasi yang menjadi bagian dari penyidikan.

Sejumlah pihak juga sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sulsel berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Bajo Barat.

Beredarnya surat undangan pertemuan pemilik lokasi tambang dan berlangsungnya pertemuan tersebut kembali menjadi perhatian terhadap aktivitas serta pengelolaan lokasi pertambangan di Desa Tetekang dan Saronda, terutama ketika proses penyidikan dugaan PETI masih berjalan.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan pihaknya akan mendalami informasi mengenai pertemuan tersebut.

“Terima kasih infonya, kami dalami,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini