Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2 di Palopo

Ilustrasi (net).

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak PidanĂ  Korupsi (Tipikor) Polres Palopo resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016, Senin 25 Januari 2021.

Penahanan itu seiring dinyatakan lengkapnya berkas kasus dugaan korupsi proyek NUSP-2.

Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto kepada Tekape.co mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap.

“Mulai hari ini kami tahan. Pihak kejaksaan beberapa waktu lalu telah menyatakan berkas perkara telah lengkap,” kata Abdianto.

Dia menyebutkan, Kejari Palopo sudah menyatakan berkas penyidikan kasus itu lengkap. Sehingga, segera dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola  tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp 566.409.000.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUSP 2 TA 2006 yakni Muslihim Mattau Koordinator BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu, Jafar Busra Koordinator BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae dan Abdul Jawad Nurdin Koordinator BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi.

Berikut rincian kerugian negara yang ditemukan BPKP di tiga BKM di Palopo:

BKM Salamae Reformasi Kelurahan Sabbamparu sebesar Rp.209.740.000
BKM Siperennu Kelurahan Ponjalae sebesar Rp158.630.00.
BKM Iya Ada Iya Gau Kelurahan Batupasi sebesar Rp198.039.000. (usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini