Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perjalanan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cawalkot Palopo hingga Akhirnya Gakkumdu Sebut Daluarsa

Konferensi pers Sentra Gakkumdu Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Trizal Tahir yang melibatkan tiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menjadi tersangka saat ini telah gugur dan proses penyidikan resmi dihentikan Gakkumdu.

Anggota Bawaslu Palopo Divisi P3S, Widianto Hendra, saat ditemui di kantornya, mengungkapkan status tersangka yang disematkan pada Trizal dan ketiga komisioner tersebut memang telah berakhir setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus ini.

“Kasus ini sudah SP3, Kita sudah menjalankan segala proses yang ada, kita mendampingi penyidik kepolisian mengupayakan untuk menghadirkan tersangka, tetapi tetap saja tidak bisa menghadirkan terlapor,” ungkapnya.

“Intinya penyidik sudah berusaha untuk memeriksa terlapor, hanya saja memang tersangka tidak bisa ditemui, dan kasus ini tidak bisa di limpahkan tanpa pemeriksaan tersangka. Jadi jika dihitung sejak laporan masuk dari 14 hari kerja, secara otomatis kasus ini telah kadaluwarsa di tanggal 22 Oktober 2024 kemarin,” terangnya, Senin (28/10/2024).

Penetapan Tersangka 3 Komisioner KPU dan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir

Penetapan tersangka tiga komisioner KPU dan Calon Walikota Palopo Trisal Tahir setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Trisal Tahir diduga menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

Gakkumdu menjatuhkan tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota disangkakan dengan pasal 184.

Usai penetapan tersangka, Ketua KPU Palopo pun merespon penetapan tersebut

Irwandi menjelaskan semua langkah yang diambil oleh KPU Palopo dalam proses pendaftaran calon didasarkan pada surat resmi dari KPU RI dan juga surat dari KPU Sulsel.

“Kami hanya menindaklanjuti surat dari KPU RI, dan juga surat dari KPU Sulsel. Semua yang diperintahkan dalam surat itu telah kami laksanakan. Berdasarkan tindak lanjut dari surat tersebut, keputusan kami dibuat,” jelasnya.

Selain itu, Irwandi juga menyebutkan, keputusan KPU Palopo turut dipengaruhi oleh hasil mediasi dengan Bawaslu Palopo. Menurutnya, hasil mediasi tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan mereka.

“Mediasi di Bawaslu juga menjadi dasar keputusan kami. Dalam sidang mediasi sebelumnya, terdapat beberapa poin yang harus kami tindak lanjuti, dan semua poin tersebut sudah kami jalankan,” tambahnya.

Keputusan Gakkumdu Mendapat Sorotan Publik

Keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh gakkumdu mendapat sorotan publik, salah satunya datang dari mantan ketua KPU Palopo, Maksum Runi.

Menurut Maksum, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat sebagai calon wali kota setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Saya melihat KPU mengambil keputusan setelah mediasi dan berdasarkan keterangan serta tanggung jawab dari Kepala Sekolah dan calon terkait dokumen yang diajukan. Jadi, jika ada yang harus ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kepala Sekolah dan calonnya,” jelas Maksum.

Lebih lanjut, Maksum berpendapat bahwa jika Gakkumdu menilai ada kesalahan dalam keputusan KPU Palopo, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana.

“Jika KPU dianggap salah dalam proses ini, seharusnya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pidana. Kesalahan ini terkait ketidakcermatan, bukan pelanggaran hukum pidana,” tambahnya.

Maksum juga menegaskan, Bawaslu tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena keputusan KPU lahir dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Bawaslu juga harus bertanggung jawab jika KPU dijadikan tersangka. Mediasi yang dilakukan Bawaslu mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya tegas.

Dia juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu yang seharusnya optimal.

“Jika Bawaslu melihat adanya potensi kekeliruan dari KPU, mereka seharusnya mengirimkan surat atau rekomendasi, bukan malah lepas tangan,” tutupnya

Dari TMS Menjadi MS Hasil Mediasi Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah merilis pengumuman resmi terkait hasil penelitian persyaratan administrasi untuk Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024.

Berdasarkan pengumuman dengan nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024, dari empat pasangan bakal calon, tiga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu pasangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam pengumuman tersebut, bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Palopo 2024, atas nama Trisal Tahir, Bsc dan Dr Akhmad Syarifuddin, SE. M.Si dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun Demikian, keputusan ini mendapat respon dari pihak Trisal-Ome.

Trisal-Ome pun lalu menempuh jalur mediasi ke Bawaslu usai KPU menyatakan mereka TMS maju Pilwalkot Palopo 2024. Trisal-Ome menilai KPU keliru dalam menerjemahkan Peraturan KPU (PKPU).

“Secara resmi kami membuat laporan sengketa tahapan proses pemilihan terkait dengan tindakan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Palopo pada beberapa waktu yang lalu,” ungkap kuasa hukum Trisal-Ome, Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (18/9).

Usai mendapat laporan, Bawaslu Kota Palopo, melaksanakan mediasi yang mempertemukan antara pemohon yakni bakal pasangan calon (bapaslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam mediasi di hari pertama Proses mediasi berlangsung alot.

“Keputusan Bawaslu belum ada ya. Jadi terkait dengan kehadiran kedua belah pihak, baik pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon dan juga pihak termohon dari KPU tadi kami sudah melakukan musyawarah tertutup ataupun mediasi untuk mencari titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak, tapi tadi belum (mencapai kesepakatan),” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Khaerana mengatakan, karena mediasi antara Trisal-Ome dan KPU Palopo masih alot, pihaknya akan kembali menjadwalkan medias tertutup di kantor Bawaslu Palopo, Sabtu (21/9) besok pukul 14.00 Wita.

Adapun mediasi tersebut masih dengan agenda yang sama yaitu mencari titik temu atas pengajuan sengketa administrasi oleh Trisal-Ome usai dinyatakan TMS oleh KPU Palopo.

“Masih berlanjut besok ya, karena mereka Trisal-Ome dan KPU Palopo masih ada perundingan-perundingan selanjutnya dan besok kita akan lakukan (mediasi) lagi,” ucap Khaerana.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra menegaskan bahwa mediasi tertutup yang pihaknya laksanakan belum mencapai pada agenda pembuktian.

Widi menyebutkan, mediasi tadi hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari kesepahaman agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi sekaitan dengan apa isi, apakah ada bukti tambahan, sampai tadi kita belum bicara soal bukti. Karena tadi itu belum ada pembuktian, tidak ada pembuktian. Kita tadi baru berbicara tentang mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari kira-kira ada tidak kesepahaman yang bisa kita tarik agar masalah ini bisa diselesaikan, seperti itu,” ungkap Widi.

Usai melakukan mediasi selama 2 hari, Bawaslu Akhirnya mengeluarkan pengumuman hasil mediasi, Minggu 22 September 2024.

Dalam putusan itu, Bawaslu mengumumkan hasil kesepakatan mediasi bahwa termohon dalam hal ini KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusung pasangan calon, dan juga kepada instansi terkait, yang dituangkan dalam BA.KLARIFIKASI.KWK

Kesepakatan ini disampaikan kepada KPU Palopo untuk ditindaklanjuti.

Lima poin itu yakni:

1. KPU diminta untuk melakukan klarifikasi ke partai pengusung, calon, dan sekolah terkait untuk dituangkan dalam formulir klarifikasi.

2. Klarifikasi harus dilakukan dalam waktu 1×24 jam.

3. Hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU Palopo.

4. Trisal Tahir diwajibkan untuk membuat pernyataan mengenai kebenaran ijazah yang dimilikinya.

5. Semua pihak bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas dokumen yang disampaikan. (*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Belum ada komentar disini
    Jadilah yang pertama berkomentar disini