Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelanggaran HAM Agraria Kian Masif di Morowali Utara, Warga Protes Kuasai Lahan Tanpa Persetujuan

Siluet orang demo. (net)

MOROWALI, TEKAPE.co – Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di sektor agraria semakin marak terjadi di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Minimnya transparansi pemerintah desa, lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda), dan penegakan hukum yang tidak maksimal memperparah situasi.

Kondisi ini tercermin dari banyaknya warga yang kehilangan hak atas ruang kelola untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Pada hari ini, Minggu (20/3/2025), sekelompok warga yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Lahan Sawit (PPLS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pos 4 kawasan industri milik PT Stardust Estate Investment (SEI) yang berlokasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan milik Ni Made Sami seluas 3 hektare yang diduga dikuasai secara sepihak oleh PT SEI.

Menurut pernyataan Pak Yanto, perwakilan PT SEI, pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan kepada Kepala Desa Bunta, tanpa melibatkan pemilik sah lahan, yakni Ni Made Sami.

Kasus ini menambah deretan panjang pelanggaran agraria di Morowali Utara, yang terjadi seiring masifnya pembangunan kawasan industri dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo.

Warga menilai proyek tersebut membawa dampak negatif terhadap hak-hak dasar masyarakat, khususnya hak atas tanah.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2025, telah dilakukan pertemuan antara warga, perwakilan PT SEI, Ketua DPRD Morowali Utara, dan Kapolres Morowali Utara di kantor PT SEI.

Dalam pertemuan itu, keberadaan lahan milik Ni Made Sami diakui, dan perusahaan diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, penyelesaian justru dilakukan oleh PT SEI melalui transaksi dengan Kepala Desa, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik lahan.

Unjuk rasa hari ini menjadi puncak kemarahan warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Tepat pukul 11.30 WITA, perwakilan massa aksi akhirnya diundang ke ruang pertemuan oleh pihak PT SEI untuk berdialog.

Hasilnya, disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan pada 22 April 2025 di Polres Morowali Utara dengan menghadirkan Kepala Desa Bunta dan perwakilan perusahaan.

Jika dalam pertemuan tersebut tidak tercapai solusi yang memuaskan, pihak PT SEI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Bunta ke Polres Morowali Utara atas dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan terkait transaksi lahan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pelanggaran HAM, agraria, dan tata kelola pemerintahan desa dalam proyek-proyek besar yang masuk kategori strategis nasional.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan lebih serius dalam menjamin perlindungan hak masyarakat lokal agar pembangunan tidak justru menjadi sumber penderitaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini