Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Paspor Sudah Terbit tapi Tak Diambil? Imigrasi Morowali Ingatkan Batas Waktu Cuma 30 Hari

Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Pemohon diimbau segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan dan tidak menunda hingga melewati batas waktu 30 hari. (ist)

MOROWALI, TEKAPE.co – Masyarakat yang sudah mengajukan permohonan paspor diminta tidak lupa mengambil dokumen perjalanan tersebut setelah dinyatakan selesai diterbitkan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan, paspor yang telah selesai diterbitkan harus segera diambil oleh pemohon.

Sebab, terdapat batas waktu pengambilan paspor yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Seleksi JPT Pratama Morowali Dimulai, Sekda Yusman: Jangan Ada Intervensi

Pemohon wajib mengambil paspor paling lambat 30 hari sejak tanggal dokumen tersebut diterbitkan.

Jika melewati batas waktu tersebut, paspor berpotensi dibatalkan.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026.

BACA JUGA: Bupati Luwu Patahudding Dilantik Jadi Ketua DPC HKTI, Dorong Sinergi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Paspor Biasa dapat dibatalkan apabila tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Karena itu, pemohon diimbau rutin mengecek status paspornya dan tidak menunda pengambilan hingga mendekati batas akhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, meminta masyarakat yang paspornya telah selesai diterbitkan segera mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan pengambilan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemohon yang paspornya sudah terbit untuk segera melakukan pengambilan. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 30 hari agar tidak terjadi pembatalan paspor,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Yusva, pengambilan tepat waktu penting untuk menghindari paspor yang sudah selesai diterbitkan justru batal karena melewati batas yang ditentukan.

Imigrasi Ingatkan Pemohon Tertib

Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto.

Ia meminta masyarakat lebih tertib mengikuti seluruh tahapan dalam pelayanan keimigrasian, termasuk setelah paspor selesai diterbitkan.

Arief menegaskan paspor merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai dokumen perjalanan.

“Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali kembali mengajak masyarakat mengecek status permohonan paspor masing-masing.

Bagi pemohon yang paspornya sudah selesai diterbitkan, pengambilan sebaiknya segera dilakukan dan tidak ditunda.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah pemohon mengalami pembatalan paspor hanya karena lupa atau melewati batas waktu pengambilan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menegaskan komitmennya memberikan layanan keimigrasian yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini