Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Paspor Sudah Terbit tapi Tak Diambil? Imigrasi Morowali Ingatkan Batas Waktu Cuma 30 Hari

Suasana pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. Pemohon diimbau segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan dan tidak menunda hingga melewati batas waktu 30 hari. (ist)

Arief menegaskan paspor merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai dokumen perjalanan.

“Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting. Setelah paspor diterbitkan, pastikan segera diambil sesuai ketentuan. Kepatuhan masyarakat terhadap prosedur akan mendukung pelayanan keimigrasian yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali kembali mengajak masyarakat mengecek status permohonan paspor masing-masing.

Bagi pemohon yang paspornya sudah selesai diterbitkan, pengambilan sebaiknya segera dilakukan dan tidak ditunda.

Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah pemohon mengalami pembatalan paspor hanya karena lupa atau melewati batas waktu pengambilan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menegaskan komitmennya memberikan layanan keimigrasian yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini