Palopo Jadi Daerah Pertama Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi dan berlangsung di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Senin (12/1/2026).
Wali Kota Palopo, Naili, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, para camat dan lurah, serta pimpinan perguruan tinggi di Kota Palopo.
Kepala Bapas Kelas II Palopo, Alkausar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan pemidanaan yang baru, seiring berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
Menurut Alkausar, sistem pemidanaan kini tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pidana alternatif yang bersifat edukatif, produktif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.
“Balai Pemasyarakatan memiliki tugas melaksanakan pembimbingan, pendampingan, pembinaan, serta pengawasan klien pemasyarakatan.”
“Dalam pelaksanaannya, kami membutuhkan dukungan dan sinergi yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kota Palopo menjadi daerah pertama di wilayah kerja Bapas Kelas II Palopo yang melakukan penandatanganan kerja sama sekaligus sosialisasi secara langsung.
Hal ini dinilai sebagai wujud komitmen Pemkot Palopo dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah positif dalam penyediaan ruang pembinaan dan integrasi sosial bagi narapidana melalui mekanisme pidana kerja sosial.
“Perjanjian kerja sama ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam mendukung kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” kata Naili.
Ia menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti kerja sama tersebut, mengingat perannya yang strategis dalam mendukung pembangunan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Naili juga mengajak seluruh aparatur daerah untuk mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh, karena keberhasilan kebijakan pidana kerja sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan komitmen bersama.
“Kami berharap terobosan ini dapat menjadi contoh dan praktik baik bagi pelaksanaan pidana kerja sosial, tidak hanya di Palopo, tetapi juga di Sulawesi Selatan,” ujarnya.(*)



Tinggalkan Balasan