Kepsek SMA 2 Doloksanggul Bantah Harga Baju Batik Rp180 Ribu
HUMBAHAS, TEKAPE.co – Informasi yang beredar melalui media sosial Facebook terkait dugaan keluhan orangtua siswa mengenai harga seragam batik di SMA Negeri 2 Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat bantahan dari pihak sekolah.
Kepala SMA Negeri 2 Doloksanggul, Hobbi Marolop Sianturi, S.Pd., menegaskan bahwa informasi yang menyebut harga satu stel seragam batik mencapai Rp180.000 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hobbi pada Jumat (2/10/2026), menyusul beredarnya sebuah unggahan di grup Facebook Kabar-kabari Humbang Hasundutan.
Dalam unggahan yang dibuat akun Facebook Sitorus Sitorus, disebutkan adanya keluhan orangtua siswa terkait harga seragam batik yang dinilai terlalu mahal. Unggahan tersebut mencantumkan harga satu stel seragam batik sebesar Rp180.000.
Informasi itu kemudian menjadi perhatian di media sosial. Namun, pihak SMA Negeri 2 Doloksanggul menyatakan bahwa angka tersebut tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Hobbi mengatakan, harga seragam batik yang diberlakukan adalah Rp100.000 untuk satu stel. Karena itu, ia meminta informasi yang menyebut harga Rp180.000 tidak dijadikan rujukan sebelum dilakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Inilah akibat bebasnya seseorang bermedia sosial, sehingga tidak memverifikasi kebenaran yang sesungguhnya. Ini perlu saya tegaskan bahwa itu hoaks,” ujar Hobbi.
Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan agar informasi yang telah beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, terutama bagi orangtua siswa.
Selain meluruskan nominal harga, Hobbi juga menjelaskan mengenai mekanisme pengadaan seragam batik tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengadaan baju batik bukan dilakukan dengan cara pihak sekolah menjual seragam kepada siswa. Pengadaan, kata dia, dilakukan melalui rekanan dan sebelumnya telah dibahas dalam rapat yang melibatkan orangtua siswa.
“Jadi kalau harga yang disebut Rp180.000 itu tidak benar. Harganya yang benar adalah Rp100.000,” terangnya.
Hobbi menyebut klarifikasi tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang menjadi pembahasan di media sosial.
Ia juga mengingatkan agar informasi yang beredar melalui platform media sosial tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pengecekan kepada sumber yang berwenang.
Menurutnya, media sosial memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pendapat. Namun, kebebasan tersebut juga perlu diikuti dengan tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hobbi berharap masyarakat, khususnya pengguna media sosial, dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.
Ia mengimbau agar informasi yang menyangkut sekolah, siswa, orangtua maupun lembaga pemerintah terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan atau disebarluaskan.
“Harapan kita, setiap informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarluaskan. Sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak SMA Negeri 2 Doloksanggul menegaskan bahwa harga seragam batik yang sebenarnya adalah Rp100.000 per stel, bukan Rp180.000 sebagaimana disebut dalam unggahan Facebook yang beredar.
Pihak sekolah juga berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional dengan mengacu pada fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengadaan seragam tersebut.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan