Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kecanduan Judi Online, Kotak Amal Masjid di Luwu Dibobol

Ilustrasi. (net)

BELOPA, TEKAPE.co – Kecanduan judi online kembali memicu tindak kriminal yang menyasar rumah ibadah.

Seorang pemuda di Kabupaten Luwu, nekat membobol kotak amal Masjid Raya Al Ishlah, Kecamatan Belopa Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (9/1/2026) dini hari.

Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial MG (31) itu terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di dalam masjid.

BACA JUGA: Kasus AF Menguak Lemahnya Perlindungan Anak di Sekolah Bulukumba

Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat masuk ke area masjid dengan cara memanjat pintu salah satu ruangan.

Pelaku lalu menuju lokasi penyimpanan kotak amal.

Berbekal rekaman CCTV itu, aparat Satreskrim Polres Luwu, bersama Sat Intelkam Polsek Belopa melakukan pelacakan intensif.

BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas di Depan Ruko Jalan Kartini Palopo

Polisi akhirnya menangkap MG pada Jumat malam sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.

Peristiwa pencurian ini pertama kali terungkap saat pengurus masjid, Amir Akib, menemukan sejumlah kotak amal dalam kondisi rusak.

Saat itu, Amir hendak menyalakan perangkat pengeras suara untuk persiapan salat Subuh, sekira pukul 04.30 Wita.

Hasil penelusuran rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke ruang penyimpanan dengan cara memanjat ventilasi masjid.

Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing pukul 02.00 dan 04.00 Wita.

Untuk menghindari identifikasi, pelaku diketahui mengganti pakaian saat kembali beraksi.

Dugaan sementara, cara tersebut dilakukan guna mengelabui sistem pengawasan.

Akibat pencurian tersebut, pihak pengurus masjid mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta, terdiri dari uang tunai dalam kotak amal serta kerusakan fisik pada sejumlah kotak.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

MG disebut merusak kotak amal menggunakan besi pengikat kawat.

“Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian dipakai untuk bermain judi online,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat malam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain besi pengikat kawat, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dua kotak amal yang dirusak, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.

Saat ini, MG ditahan di Polsek Belopa untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang menyasar tempat ibadah.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kesucian rumah ibadah. Setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini