Kasus Korupsi Disbud: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Diperiksa Kejati
JAKARTA, TEKAPE.co – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta memasuki babak baru. Nama Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, ikut terseret dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Arifin diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta pada Kamis (6/2/2025) bersama dua saksi lainnya, yakni perwakilan Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.
“Tiga orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Arifin, Manajemen Sanggar Oplet Robet, dan Sanggar Jali Putra,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya.
Selain itu, Kejati Jakarta juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Pri Mulya Priadi, pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta seniman Ewith Bahar. Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta
Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta seorang berinisial GAR dari salah satu event organizer (EO) rekanan Disbud Jakarta.
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi melalui modus kegiatan fiktif pada tahun 2023. Saat itu, Arifin masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, kasus ini juga menyeret nama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, yang telah diperiksa penyidik Kejati Jakarta pada 23 Januari 2025. Uus mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang merugikan daerah hingga Rp150 miliar.
“Pemeriksaan tidak lama, hanya terkait kegiatan Pak Iwan,” kata Uus di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Modus Korupsi: Kegiatan Fiktif dan Manipulasi Dana
Kejati Jakarta menetapkan Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 2 Januari 2025.
“IHW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Syahron Hasibuan.
Iwan, Fairza, dan GAR diduga bersepakat menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan berbagai kegiatan di lingkungan Disbud Jakarta. Namun, kegiatan tersebut ternyata fiktif.
“Tersangka MFM dan GAR menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya,” jelas Syahron.
Dana yang dicairkan tersebut kemudian masuk ke rekening sanggar fiktif atau sanggar yang namanya dipinjam. Setelahnya, GAR menarik kembali uang itu dan menampungnya di rekening pribadinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk IHW dan MFM.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik telah menahan tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka IHW dan MFM belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang dalam pekan mendatang.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Jakarta untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. (Ron)
Tinggalkan Balasan