Karemuddin Cari Akses Layanan Sosial Kemensos untuk Warga Luwu Utara
“Layanan kami mencakup asesmen kebutuhan, pendampingan, rehabilitasi sosial, pemberian alat bantu hingga pemberdayaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sultan menerangkan bahwa masyarakat yang akan menerima layanan terlebih dahulu harus melalui proses asesmen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk intervensi yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
“Setiap kasus berbeda. Karena itu, asesmen penting untuk menentukan intervensi yang tepat,” katanya.
Adapun Budi Dharma Saputra menambahkan, Pokja Respon Kasus memiliki peran dalam menangani berbagai persoalan sosial yang membutuhkan respons dan pendampingan.
Pertemuan tersebut diharapkan tidak berhenti pada konsultasi, tetapi berlanjut menjadi koordinasi antara DPRD Luwu Utara dan Sentra Wirajaya.
Dengan demikian, masyarakat Luwu Utara yang memenuhi kriteria diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan sosial dari Kementerian Sosial sesuai kebutuhan mereka.
(Accy)





Tinggalkan Balasan