Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kantah BPN Luwu: Klaim Tanah Tidak Cukup dengan Cerita Turun-Temurun

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti hukum dan fakta fisik yang dapat diverifikasi. Pengakuan turun-temurun, keberadaan pohon, maupun tanaman di atas suatu lahan tidak serta-merta menjadi bukti sah kepemilikan tanah.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., saat memberikan penjelasan terkait berbagai klaim kepemilikan lahan yang muncul di wilayah Kabupaten Luwu, termasuk pada sejumlah area yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

Menurut Andi Sufiarma, dalam sistem pertanahan Indonesia, hak atas tanah harus dapat dibuktikan melalui data fisik, data yuridis, serta riwayat penguasaan yang jelas dan berkesinambungan.

“Jadi tidak serta-merta saya menanam pohon di tanah itu kemudian saya bisa mengklaim itu sebagai tanahku,” jelas Andi Sufiarma.

Ia menerangkan, salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa keberadaan tanaman atau pohon secara otomatis membuktikan kepemilikan atas suatu bidang tanah. Padahal, hukum pertanahan mengharuskan adanya bukti penguasaan yang nyata, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Klaim Tanah Harus Didukung Dokumen dan Saksi

Kantah Luwu menjelaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tanah wajib didukung dokumen yang dapat ditelusuri dan diverifikasi. Dokumen tersebut dapat berupa surat riwayat tanah, surat keterangan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, maupun dokumen lain yang menunjukkan riwayat penguasaan suatu bidang tanah.

Selain dokumen, keterangan saksi, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Menurut Andi Sufiarma, cerita turun-temurun atau pengakuan sepihak tanpa dukungan bukti yang sah akan sulit dipertahankan dalam proses administrasi pertanahan maupun penyelesaian sengketa.

Penguasaan Tanah Harus Berkesinambungan

Kantah Luwu menegaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pembuktian hak atas tanah adalah kontinuitas penguasaan. Penguasaan tersebut harus dapat ditelusuri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi tanpa terputus.

“Di surat riwayat tanah itu kami perhatikan sekali. Dari tahun 60 siapa yang kuasai, selanjutnya tahun berapa, tidak boleh pernah putus sampai hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, penguasaan tanah juga harus diakui oleh masyarakat sekitar dan pemerintah setempat. Apabila penguasaan tidak dapat dibuktikan secara terus-menerus selama minimal 20 tahun bersama para pendahulunya, maka bidang tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara bebas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Atas Tanah Memiliki Fungsi Sosial

Selain memberikan hak kepada pemegangnya, hukum agraria juga mengatur kewajiban atas tanah. Karena itu, tanah tidak cukup hanya diklaim atau dimiliki, tetapi juga harus dijaga, dimanfaatkan, dan diusahakan secara nyata.

Kantah Luwu menjelaskan bahwa tanah yang ditelantarkan atau tidak dapat dibuktikan penguasaannya sesuai ketentuan berpotensi berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.

Status Sertifikat Dinilai Per Bidang Tanah

Terkait munculnya istilah “lahan tutupan” dalam berbagai diskusi pertanahan di Luwu, Kantah Luwu menegaskan bahwa tidak ada tanah bersertifikat yang merupakan tanah negara bebas.

Namun demikian, status hukum suatu bidang tanah tidak dapat digeneralisasi hanya karena berada dalam kawasan yang sama. Setiap bidang tanah harus dinilai secara individual berdasarkan data fisik, data yuridis, riwayat penguasaan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Artinya, keberadaan sertifikat pada satu bidang tanah tidak otomatis berlaku bagi bidang tanah lainnya yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Sengketa Tanah Diselesaikan Melalui Mekanisme Hukum

Kantah Luwu juga menegaskan bahwa apabila terdapat lebih dari satu pihak yang mengklaim bidang tanah yang sama, maka persoalan tersebut masuk dalam kategori sengketa pertanahan.

Dalam kondisi demikian, kantor pertanahan dapat memfasilitasi mediasi. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penentuan pihak yang paling berhak menjadi kewenangan pengadilan.

Karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dasar penguasaannya melalui dokumen, saksi, riwayat penguasaan yang jelas, serta fakta fisik yang dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.

Selain itu, berbagai klaim kepemilikan lahan yang berkembang di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area (MDA). Sejumlah pihak mengaku menguasai lahan secara turun-temurun dalam luasan tertentu. Namun klaim itu tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini