Residivis Kambuhan di Palopo Ditangkap Usai Bobol Alfamart, Uang Curian Diakui untuk Beli Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap pria berinisial H (32), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di gerai Alfamart, Jalan Manenungeng, samping Kampus Universitas Andi Djemma (UNANDA), Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
H ditangkap di Jalan Rusa, Kota Palopo, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas kasus pencurian yang terjadi di Alfamart pada 14 September 2026.
BACA JUGA: 63 Pelajar SMAN 3 Toraja Utara Alami Sakit Perut Massal, Kepsek Sebut Kejadian Sebelum Makan MBG
Akibat kejadian itu, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp5.617.633.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengakui masuk ke dalam gerai Alfamart dengan cara merusak bagian atap menggunakan pisau.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Perusakan di Matarape, Polres Morowali Sita Excavator dan Dua Mobil
Tak hanya itu, H juga mengakui terlibat dalam pencurian sejumlah telepon genggam di lokasi berbeda.
Ia mengaku mencuri satu unit handphone di warung campuran samping Toko Baru serta tiga unit handphone di Kost Landau.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan penangkapan H merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana yang diterima kepolisian.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan