Ratusan Karyawan Awak Mas Demo di Luwu, Desak Akses Rante Balla Dibuka
LUWU, TEKAPE.co – Ratusan karyawan PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luwu (AMAL) menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.
Mereka mendesak aparat kepolisian membuka akses jalan Rante Balla di Kecamatan Latimojong yang telah diblokade sekitar sepekan, sehingga karyawan dan pekerja vendor tidak dapat bekerja seperti biasa.
Aksi demonstrasi berlangsung di Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Massa memprotes pemalangan akses menuju lokasi pertambangan emas Awak Mas Project yang berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area.
Jenderal Lapangan AMAL, Luther JR, mengatakan penutupan akses tersebut telah mengganggu aktivitas pekerja dan berdampak terhadap penghidupan keluarga mereka. Ia juga menyebut adanya dugaan ancaman fisik terhadap karyawan yang mencoba memasuki kawasan pertambangan untuk bekerja.
“Sudah sekitar sepekan akses Rante Balla diblokade. Karyawan dan pekerja vendor tidak bisa bekerja seperti biasa. Mereka tidak memikirkan bahwa para karyawan ini punya sanak keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai sengketa lahan membuat orang lain kehilangan kesempatan mencari nafkah,” ungkap Luther di depan Mapolres Luwu.
Menurut Luther, sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menutup akses jalan yang juga digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah untuk membuka kembali akses jalan dan memberikan jaminan keamanan kepada pekerja. Kalau memang ada persoalan kepemilikan lahan, silakan diselesaikan melalui jalur hukum. Jangan sampai masyarakat yang ingin bekerja justru menjadi korban,” tegas Luther.
AMAL Soroti Hasil Rapat Komisi III DPR
Selain menuntut pembukaan akses jalan, AMAL menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang berkaitan dengan sengketa lahan Rante Balla. Aliansi mendesak evaluasi terhadap langkah Komisi III yang mereka nilai telah melampaui batas kewenangan legislatif dan memengaruhi situasi di lapangan.
AMAL berpandangan, rekomendasi rapat di DPR tidak seharusnya menjadi dasar untuk menentukan benar atau salahnya klaim kepemilikan tanah. Menurut aliansi, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum melalui lembaga yang berwenang.
Aliansi juga meminta Kedatuan Luwu mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang dinilai menggunakan identitas atau kewenangan adat tanpa dasar yang jelas. Mereka meminta penerapan sanksi adat apabila ditemukan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Minta Polisi Usut Dugaan Pengancaman
Dalam tuntutannya di Mapolres Luwu, AMAL meminta kepolisian membuka kembali akses Rante Balla, menjamin keamanan karyawan dan pekerja vendor, serta mengusut dugaan pengancaman terhadap pekerja.
Aliansi juga meminta kejelasan perkembangan proses hukum yang berkaitan dengan Bangsawan Pasande.
Selain kepada kepolisian, AMAL mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu memediasi pihak-pihak yang bersengketa agar persoalan lahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Pemalangan akses Rante Balla berkaitan dengan sengketa klaim kepemilikan lahan antara kelompok masyarakat dan PT Masmindo Dwi Area. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi penutupan akses menuju kawasan Awak Mas Project.
Bagi AMAL, pembukaan kembali akses jalan menjadi tuntutan mendesak agar karyawan dan pekerja vendor dapat kembali bekerja. Sementara itu, persoalan kepemilikan lahan diminta tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. (*)





Tinggalkan Balasan